Satlantas Polres Lamandau Tindak Tegas Sopir Truk ODOL

NANGA BULIK – Satlantas Polres Lamandau menindak tegas sopir angkutan barang yang membawa muatan berlebih atau dikenal dengan istilah over-dimension and overload (ODOL). Penindakan dilakukan di sejumlah titik wilayah hukum Polres Lamandau, Jumat 13 Desember 2023.

Kasat Lantas Polres Lamandau IPTU Susanto mengatakan, kendaraan ODOL tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi besar menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“ODOL itu melanggar Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Ancaman pidananya paling lama 1 tahun atau denda hingga Rp 24 juta,” jelas IPTU Susanto.

Tak hanya itu, pelanggaran muatan berlebih (overloading) juga bisa dijerat Pasal 307 UU yang sama, dengan ancaman kurungan 2 bulan atau denda Rp 500 ribu.

“Kendaraan bermuatan berlebih berbahaya, terutama di tikungan atau saat pengereman mendadak. Banyak kasus rem blong akibat muatan yang melebihi batas kapasitas kendaraan,” ungkapnya.

Selain memberikan teguran, pihak Satlantas juga rutin menggelar sosialisasi ke perusahaan jasa angkutan dan sopir truk. Tujuannya, mencegah pengoperasian kendaraan yang melanggar aturan.

“Selain penindakan di jalan, kami juga aktif memberikan edukasi kepada perusahaan jasa angkutan supaya mematuhi aturan terkait kapasitas muatan dan dimensi kendaraan,” tambahnya.

IPTU Susanto berharap langkah ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pelaku usaha transportasi, untuk bersama-sama menjaga keselamatan di jalan.

“ODOL bukan hanya pelanggaran, tapi ancaman serius bagi keselamatan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.

(andre)

baca juga ...  Satgas TMMD Reguler ke-109 Kodim 1015/Spt Tidak Kenal Lelah
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!