SAMPIT – Seorang pria inisial MM (39) asal Pondok Damar Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dilaporkan ke Polisi oleh KU (39) karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang wanita EJ (21), Sabtu 7 Desember 2024 lalu.
Diketahui KU merupakan suami dari korban EJ melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian karena tidak terima dengan kejadian yang telah menimpa istrinya.
Suami secara resmi telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotim dengan membawa sejumlah saksi untuk menceritakan terkait kronologis peristiwa yang dialami oleh istrinya.
Menurut keterangan dari saksi KN yang mengetahui peristiwa tersebut, pelaku merupakan teman dari pelapor dan juga korban.
“Pelaku ini sudah cukup baik dengan pelapor dan korban,” pendek saksi.
Berdasarkan kronologis yang diterangkan KN, kejadian itu bermula ketika pelaku datang ke rumah korban dan menemui pelapor di dapur untuk meminta rokok. Usai mendapatkan rokok kemudian pelaku pergi meninggalkan dapur.
Tak berselang lama, pelapor kemudian mencari ponsel di ruang tamu, pada saat melintas di depan kamar, pelapor melihat tirai kamarnya dalam keadaan tertutup. Kemudian pelapor ingin memastikan keadaan istrinya, namun ia melihat pelaku berdiri mengangkangi istrinya.
Dimana saat itu celana terlapor sudah diturunkan sampai ke betis dan celana korban sudah sampai paha sehingga terlihat kemaluan korban.
(Sattar)











