SAMPIT – Seorang Kepala Seksi di Kecamatan Baamang akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan perzinahan dengan seorang staf di tempat kerjanya.
Kasi tersebut berinisial AG dan selingkuhannya berinisial RK yang sebelumnya digerebek suami dari RK berinisial AP hingga dilaporkan ke SPKT Polres Kotawaringin Timur.
“Keduanya sudah ditetapkan tersangka karena alat buktinya mencukupi,” kata Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto, Rabu 18 Desember 2024.
Laporan tersebut dibuat oleh AP pada Senin 16 Desember 2024 lalu usai sebelumnya menggerebek keduanya di salah satu rumah di Jalan Walter Condrat, Kecamatan Baamang sekitar pukul 10.15 WIB.
Keduanya digerebek AP bersama warga dan digelandang ke Polres Kotim saat itu juga usai dipergoki sang suami dari Rk yaitu AP.
AP dan warga lantas masuk ke dalam rumah dan saat itu AG membuka pintu, saat diperiksa ternyata RK berada di kamar mandi usai diduga melakukan hubungan intim.
Adapun Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 284 Tentang Perzinahan.
(Jimmy)











