SAMPIT – Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Dadang H Syamsu menyampaikan persoalan penolakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di rumah singgah milik Dinas Sosial Kotim kemungkinan terjadi karena adanya miskomunikasi terkait fungsi rumah singgah.
“Rumah singgah itu sebenarnya diperuntukkan bagi mereka yang terlantar, tidak memiliki tempat tinggal, atau ingin singgah sementara sebelum pulang ke daerah asal,” kata Dadang, Jumat 20 Desember 2024.
Ia menyampaikan terkait anggaran untuk kebutuhan singgah sementara sebenarnya ada, namun, untuk pemulangan warga ke daerah lain, saat ini tidak tersedia.
“Seingat kami saat pembahasan APBD 2025 anggaran untuk menginap di rumah singgah itu ada, karena itu memang kewajiban pemerintah, namun anggaran untuk pemulangan warga yang meninggal keluar daerah atau ke luar pulau itu yang tidak ada,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penanganan ODGJ tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Sosial saja. Ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain yang turut berperan, seperti Satpol PP dan tim rescue dari pemadam kebakaran dan lainnya.
“Penanganan ODGJ harus melibatkan tim secara menyeluruh, tidak hanya Dinas Sosial. Ada peran Satpol PP, tim rescue damkar, dan pihak terkait lainnya. Dinas Sosial bertugas lebih pada aspek pembinaan setelah penanganan awal dilakukan,” tambahnya.
Ia mencontohkan misalnya jika ODGJ memerlukan pemeriksaan kesehatan, Dinas Sosial akan mengawal proses tersebut melalui instansi yang berwenang.
Oleh karena itu, ia menilai situasi di rumah singgah yang menolak ODGJ perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Permasalahan ini muncul karena miskomunikasi antara pihak rumah singgah dan situasi yang terjadi. Perlu peran aktif semua pihak agar penanganan ODGJ dapat berjalan dengan baik,” tutup Dadang.
Baru-baru ini terjadi penolakan dari pihak pengurus rumah singgah milik Dinsos Kotim, terhadap laporan masyarakat untuk mengevakuasi seorang perempuan mengidap gangguan kejiwaan di Jalan Tjilik Riwut KM 1 Kota Sampit.
Emha yang merupakan seorang pelapor menceritakan saat dirinya melihat kondisi korban bernama Meity (37) yang ingin melakukan percobaan bunuh diri dengan cara berdiri di tengah jalan.
Ia ke rumah singgah Dinsos Kotim melaporkan terkait dengan adanya ODGJ yang telah meresahkan pengguna jalan. la mengaku kaget saat mendapat jawaban dari pengurus bahwa rumah singgah ini sudah tidak digunakan lagi karena tidak adanya dana.
“Kami tidak bisa menerima laporan dan layanan lagi karena tidak ada dana pembiayaan,” jawab seorang pengurus rumah singgah.
(Nardi)











