22 Personel Polisi di Kalteng Dipecat Selama 2024

PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah memecat 22 anggotanya dengan pemberhentian tidak hormat (PTDH) sepanjang tahun 2024. Para personel tersebut diberhentikan karena terlibat berbagai pelanggaran berat, seperti desersi, penyalahgunaan narkoba, dan kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

“Pokoknya dia melanggar aturan berat, dan diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto usai rilis akhir tahun 2024 di Mapolda Kalteng, Senin 30 Desember 2024.

Dari 22 yang di PTDH tersebut diantaranya adalah Brigadir AKS anggota Polresta Palangka Raya. Brigadir AKS di PTDH lantaran menembak mati sopir ekspedisi berinisial BA, warga Banjarmasin Kalimantan Selatan.

Selain menembak mati korban dan mayatnya dibuang di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan yang ditemukan pada 6 Desember 2024 lalu, Brigadir AKS juga menjual mobil korban.

Kapolda Kalteng juga menyampaikan permohonan maaf atas insiden dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya orang.

“Saya sebagai Kapolda, malu saya. Saya harus meminta maaf kepada semuanya, bahwa itu menjadi tolak ukur yang kita gunakan dan hal itu memalukan dan merupakan pil pahit tapi harus dijadikan titik balik bagaimana kita bisa melayani masyarakat dengan baik,” tegasnya.

Ia menegaskan, bahwa proses hukum terhadap Brigadir AKS tersebut akan ditangani secara baik dan benar. Salah satunya Bidpropam sudah melakukan PTDH pada 16 Desember 2024.

“Saya mohon kepada kejaksaan pada saat pemberkasan saya berjanji kepada diri saya, saya akan bersama-sama pembuktiannya secara saintifik. Sekali lagi permohonan maaf dari saya toh ada anggota saya yang melakukan tindakan pidana yang serius, sangat serius,” tandasnya.

(Syauqi)

baca juga ...  Hardiknas, Mofit : Tetap Konsentrasi Memberikan Pelayanan Pendidikan di Tengah Covid-19
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!