Efisiensi Proses Peradilan, PT Palangka Raya Tuntaskan 90 Perkara Banding secara Paperless Sepanjang 2024

PALANGKA RAYA – Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, melaporkan pencapaian efisiensi proses peradilan dalam rilis akhir tahun 2024.

Ketua PT Palangka Raya, Diah Sulastri Dewi, menyampaikan bahwa berbagai langkah strategis telah dilakukan untuk mempermudah akses keadilan (access to justice) bagi masyarakat pencari keadilan (justiabelen). Sepanjang tahun ini, sebanyak 19 perkara perdata diselesaikan melalui mediasi oleh hakim.

“Sedangkan untuk perkara pidana melalui pendekatan Restorative Justice keberhasilannya di seluruh satuan kerja sejumlah 17 perkara, dan untuk pelaksanaan eksekusi diseluruh satuan kerja sejumlah 18 perkara,” ujarnya melalui rilis yang diterima, Selasa 31 Desember 2024.

Sementara dalam rangka tranparansi pelayanan publik, PT Palangka Raya dan seluruh jajaran satker di bawahnya telah berpartisipasi aktif dalam mewujudkan peradilan modern dengan penggunaan teknologi informasi berupa implementasi e-court dalam perkara perdata dan e-berpadu dalam perkara pidana.

“Semua upaya banding perkara perdata telah diajukan melalui e-court (paperless) sejumlah 90 perkara selama tahun 2024,” katanya.

Sementara pelayanan e-berpadu selama tahun 2024 se-wilayah hukum PT Palangka Raya terdiri dari pmpelimpahan berkas perkara 4.958 perkara, penggeledahan 2.066 perkara, penyitaan 7.750 perkara, perpanjangan penahanan 2.657 perkara, Izin besuk tahanan 2.303 perkara, Izin pinjam pakai barang bukti 64 perkara, Diversi 70 perkara, pembantaran penahanan 3 perkara.

“Penyelesaian perkara banding oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya paling lama 24 hari kalender dan dapat dipantau setiap saat melalui SIPP, ” jelasnya.

PT Palangka Raya juga berhasil menempati posisi ketiga secara nasional dalam Evaluasi Implementasi Sistem Penelusuran Perkara (EIS) untuk kategori pengadilan dengan jumlah perkara di bawah 300.

Diah menambahkan bahwa pencapaian kinerja ini tidak lepas dari pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Namun, jumlah SDM masih menjadi tantangan, terutama di beberapa pengadilan tingkat pertama. Saat ini, PT Palangka Raya memiliki 364 personel.

baca juga ...  Pj Bupati Gunung Mas Lepas Pawai Taaruf MTQ ke-17 Tahun 2024

“Kualitas dan integritas SDM menjadi prioritas kami untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” ujarnya.

Meski demikian, pada 2024 terdapat tiga pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berat, yakni C Diberhentikan dari jabatan selama 12 bulan, mulai 1 Desember 2024, M diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, mulai 31 Oktober 2024, dan R diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, mulai 1 November 2024.

(Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!