Penghujung Tahun, Polres Kotim Musnahkan 410,9 Gram Sabu

SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang digelar pada Selasa 31 Desember 2024.

Adapun pemusnahan sabu dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam air panas dengan dicampur garam. Kemudian, sabu yang sudah larut dibuang ke saluran toilet.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 410,9 gram itu dipimpin langsung oleh Kapolres Kotim, AKBP Rezky Maulana Zulkarnain.

Menurut AKBP Rezky Maulana Zulkarnain, barang bukti sabu yang telah dimusnahkan tersebut diamankan dari sembilan tersangka yang mana merupakan pengedar.

“Barang bukti tersebut kami amankan dari sembilan orang tersangka dengan berat sabu yang bervariatif,” jelasnya kepada awak media.

Diperkirakan harga barang tersebut mencapai Rp 616.350.000, dan dapat menyelamatkan 2.055 orang dari pengguna narkotika jenis sabu dengan perbandingan 1 gram sama dengan 5 orang.

“Kami telah berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kotim, mengingat ini merupakan salah satu kasus yang paling mendominasi,” ulasnya.

Pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kotim untuk saat ini masih gencar dilakukan mengingat tingginya kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kotim khususnya kota Sampit.

“Kami tidak akan memberikan ruang terhadap narkoba, pasti akan kami tindak tegas, sesuai dengan kode etik dan undang-undang yang berlaku,” tegas Kapolres Kotim.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat, untuk menjauhi narkoba karena dampak yang ditimbulkan cukup besar bagi diri sendiri maupun sosial.

“Semoga di tahun 2025 nanti kita bisa terus memberantas penyebaran narkoba di Bumi Habaring Hurung,” pungkasnya.

(Sattar)

baca juga ...  Rendahnya Partisipasi Warga Kendala Pendataan SDGs Desa, Kemendes Beri Waktu 30 Hari Input Data
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!