KUALA KURUN – Polres Gunung Mas melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali melaksanakan kegiatan press release pengungkapan tindak pidana narkotika dan pemusnahan barang bukti sitaan narkotika dengan jumlah berat total 28,53 gram.
Press release tersebut langsung dipimpin oleh Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa didampingi perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Polres Gunung Mas, Selasa 31 Desember 2024.
Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A/29/XII/2024/SPKT. Satresnarkoba Polres Gunung Mas, tanggal 16 Desember 2024, tersangka sebanyak satu orang laki-laki dengan inisial S (45) .
Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa menyampaikan, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap satu kasus peredaran narkoba pada bulan Desember Tahun 2024.
“Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari saudara S ada sekitar tujuh plastik klip yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 32,43 gram berat bersih 29,63 gram jika diuangkan berjumlah Rp64.860.000,” ungkap Kapolres.
Lebih lanjut dikatakannya, dari barang bukti tersebut akan disisihkan berat kotor 0,4 gram dengan berat bersih 0,02 gram untuk pemeriksaan laboratorium di Balai POM Palangka Raya dan disisihkan lagi berat kotor 1,11 gram dengan berat bersih 0,9 gram.
Kemudian, untuk kepentingan pembuktian di pengadilan disisihkan berat kotor 31,33 gram dengan berat bersih 28,53 gram untuk dimusnahkan.
“Dengan adanya pengungkapan perkara yang dilakukan oleh satuan reserse narkoba Polres Gunung Mas telah menyelamatkan kurang lebih 162 orang/jiwa dari penyalahguna Narkoba.
(ale)











