
PALANGKA RAYA – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah Abdul Hafid menyoroti kerusakan Jalan Ujung Pandaran, Kabupaten Kotawaringin Timur – Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan yang baru saja dikerjakan sudah alami kerusakan yang cukup parah.
Hafid menyayangkan jalan itu rusak padahal baru beberapa bulan selesai, dirinya meminta agar masyarakat setempat ikut memantau proses perbaikan jalan itu dimasa pemeliharaan saat ini.
Masyarakat kata dia harus pro aktif, agar setiap pembangunan yang dikerjakan sesuai dengan spesifikasi yang sudah jadi perjanjian dalam lingkup pekerjaan. Di sisi lain pihak dinas juga harus teliti jangan sampai menerima pekerjaan yang tidak sesuai karena akan menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Jangan sampai pemeliharaannya asal-asalan, itu anggarannya tidak sedikit, jangan sampai kualitas pekerjaan tidak diperhatikan,” tegasnya.
Legislator PAN ini juga mendesak dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengawasi setiap pekerjaan proyek, karena jangan sampai uang besar dikucurkan namun sudah rusak dan tidak bisa dinikmati masyarakat fasilitas tersebut.
“Dinas PUPR turun cek kondisi jalan itu, apa sebenarnya yang terjadi sehingga sudah alami kerusakan, jika ada yang tidak sesuai dengan perencanaan, pihak ketiga jangan hanya sebatas diminta perbaiki saja, harus ada sanksi, agar kedepan tidak main-main dalam pengerjaan proyek semacam ini,” tegasnya.
Seperti diketahui Jalan Ujung Pandaran-Kuala Pembuang yang menghubungkan Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan mengalami kerusakan meskipun baru selesai dikerjakan pada akhir 2024.
Menanggapi hal tersebut, Direktur CV. Amin Karya Jaya, Sanly, sebagai pihak kontraktor menyatakan kesanggupannya untuk memperbaiki kerusakan selama masa pemeliharaan.
Dalam surat pernyataan tertulis yang dikeluarkan pada 5 Desember 2024, pihak kontraktor menegaskan komitmennya untuk melaksanakan perbaikan sesuai dengan ketentuan kontrak kerja Nomor 100/KTRK-BM/DPUPR/2024 Tanggal 8 Mei 2024.
Masa pemeliharaan proyek tersebut berlangsung selama 180 hari kalender, yakni dari 4 Desember 2024 hingga 2 Juni 2025.
“Kami menyatakan kesanggupan untuk memperbaiki kerusakan pada masa pemeliharaan sesuai kontrak pekerjaan. Pernyataan ini dibuat tanpa ada unsur paksaan dan siap menerima konsekuensi hukum jika tidak dilaksanakan,” tulis Sanly dalam pernyataan resminya.
Jalan Ujung Pandaran-Kuala Pembuang diketahui merupakan proyek peningkatan jalan yang dibiayai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Provinsi Kalteng dengan nilai kontrak sebesar Rp9,61 miliar.
Berdasarkan dokumen DPA-SKPD, pekerjaan tersebut dilaksanakan mulai 8 Mei hingga 3 Desember 2024, dengan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender.
Namun, kurang dari satu bulan setelah proyek selesai, jalan tersebut mengalami kerusakan parah, terutama di bagian siring yang longsor akibat kondisi alam, bahkan hal itu terjadi sebelum proyek itu berakhir.(BS-1)