SAMPIT – Kepala Desa Baampah, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur AF kini ditahan Polisi usai berstatus sebagai tersangka dalam pemalsuan ijazah palsu.
“Hari ini Kades Baampah sudah dilakukan penahanan usai penetapan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto, Kamis 16 Januari 2025.
Tersangka ditahan usai dilakukan pemanggilan oleh penyidik Satreskrim Polres Kotim, dirinya dikenakan Tindak Pidana Pasal 263 Ayat 2 KUHP dengan ancaman selama 6 tahun penjara.
Penyidik juga telah memeriksa belasan saksi dalam kasus tersebut dengan melibatkan berbagai pihak.
“Ada total 12 orang saksi yang diperiksa,” sebutnya.
Pemalsuan dan penggunaan ijazah palsu paket B setara SMP oleh Kades Baampah sudah bergulir sejak dilaporkan pada 20 Mei 2024 oleh salah satu lembaga pendidikan nonformal di Sampit yang nama lembaganya dicatut dan dipalsukan.
Penetapan status tersangka kepada Kades itu telah melalui proses penyidikan yang sangat hati-hati dan melibatkan berbagai pihak dan dinas terkait.
AF yang terpilih pada Pilkades 2023 ini menggunakan ijazah palsu dalam pencalonannya, sampai akhirnya terpilih.
Deny Hidayat sebagai pelapor dalam kasus ini menjelaskan bahwa sangat mengapresiasi kerja dan kinerja penyidik Polres Kotim, sehingga sudah ada kejelasan dalam penetapan tersangka dalam kasus ini.
Selanjutnya Deny juga mengharapkan kasus ini dapat segera selesai dan tersangka dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
(Jimmy)