SAMPIT – Mayat pria yang ditemukan di Desa Bajarum, Km 21 dekat Jembatan Mentaya, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) disebut merupakan seorang residivis.
Pria itu diketahui bernama Jaka, warga Kecamatan Cempaga yang sebelumnya baru saja menghirup udara segar pada Oktober 2024 lalu usai divonis enam bulan karena kasus pencurian kendaraan bermotor.
“Kabarnya korban itu adalah residivis, keluar masuk penjara dan warga Cempaga, malam sebelum kejadian itu masih ada dan subuh sudah dapat kabar meninggal,” ucap Wahid warga setempat.
Penemuan mayat pria itu terjadi di Desa Bajarum, RT 002, dekat dengan Jembatan Mentaya, Kecamatan Kota Besi, sekitar pukul 05.00 WIB pada Sabtu 18 Januari 2025.
Saat ini mayat itu telah dievakuasi ke Instalasi Kamar Jenazah RSUD dr Murjani Sampit untuk dilakukan visum dan rencananya akan dibawa ke Palangka Raya untuk dilakukan Autopsi.
Kapolsek Kota Besi Iptu Rohman Hakim menyebut bahwa saat menerima laporan dari masyarakat pihaknya langsung ke lokasi kejadian.
“Saat ditemukan kondisi telah meninggal dunia dan langsung mengamankan dan olah TKP bersama Inafis dari Polres Kotim. Untuk selanjutnya masih kami dalami melakukan penyelidikan terkait motif dan penyebab kematian korban,” tegasnya.
(Jimmy)












