Bareskrim Polri dan Polda Kalteng Telusuri Asal-usul Sabu dari Bandar Bio

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan saat memimpin konferensi pers di Mapolda Kalteng.

– Bareskrim Polri dan Polda (Kalteng) masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul sabu dari bandar berinisial B alias Bio.

Bio merupakan tersangka utama dalam kasus narkotika sekaligus pembunuhan tiga anggota Satresnarkoba Polres .

​Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, menjelaskan bahwa penyidikan intensif terus berjalan untuk membongkar jaringan di balik kepemilikan narkoba tersebut.

“Terkait dengan asal-usul sabu atau pun narkoba dari saudra B ini masih dalam pendalam yang dilakukan oleh bareskrim polri dengan polda kalteng,” ujar Iwan saat konferensi pera di Mapolda Kalteng, Kamis, 23 Juli 2026.

Di sisi lain, Iwan mengungkapkan bahwa bandar narkoba Bio yang menjadi target operasi Satuan Reserse Narkoba Polres merupakan seorang residivis dalam kasus narkoba.

​Meskipun baru bebas bersyarat pada Oktober 2025, Bio diduga kembali mengedarkan sabu di Tumbang Kalemei, Kecamatan Tengah, Kabupaten .

​Kasus ini menjadi sorotan luas setelah operasi penangkapan terhadap Bio berujung pada gugurnya tiga anggota Satresnarkoba Polres , yakni Ipda Anumerta Sumariyanto, Aiptu Anumerta Yudhie Perdana Putra, dan Briptu Anumerta Nopandri Ramadhana, saat menjalankan tugas penegakan .

​Iwan mengatakan, kepolisian sebenarnya telah menerima informasi mengenai aktivitas peredaran narkoba di Tumbang Kalemei sejak Maret 2026. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan mendalam.

​”Pada Maret 2026 kami sudah mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di Tumbang Kalemei. Dari hasil penyelidikan, pelakunya mengarah kepada saudara B,” kata Iwan.

​Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Bio bukan pemain baru dalam sindikat narkotika. Ia tercatat pernah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres pada 2022 atas perkara yang sama.

​”Saudara B ini ternyata residivis. Tahun 2022 pernah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres dengan kasus yang sama. Yang bersangkutan divonis kurang lebih lima tahun setengah penjara dan mendapat pembebasan bersyarat pada Oktober 2025,” ujarnya.

​Meski sempat menjalani masa hukuman, kepolisian menduga Bio kembali menjalankan bisnis haramnya setelah menghirup udara bebas.

Diketahui dalam kasus tersebut, Polda Kalteng telah menetapkan sembilan tersangka, yakni Bio, Ramblan alias Busu, Perie, Saldy alias Ateng, Isnan Melani Pebriansyah alias Roby, Nimu, M. Lupie, dan Dea Nabila.

​Tiga anggota yang gugur dalam menjalankan tugas saat penggerenekan sabu pada 2 Juli 2026 tersebut yaitu Aipda (Anumerta) Yudhie Perdana Putra, Ipda (Anumerta) Sumariyanto, dan Briptu (Anumerta) Nopandri Ramadhana.

(Syauqi)

baca juga ...  MES Kalteng Goes To School, Kenalkan Ekonomi Syariah di MA Darul Ulum Palangka Raya
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!