SAMPIT – Ketua Advokasi dan Bantuan Hukum (Lembaphum) Kabupaten Kotawaringin Timur, Dadi Furba, mengungkapkan bahwa Polres Kotawaringin Timur (Kotim) telah mulai memanggil sejumlah pihak terkait dalam kasus dugaan penggelapan atau pemotongan gaji pemantau tongkang alur sungai di Desa Menjalin, Kecamatan Parenggean. Kasus ini dilaporkan terjadi sejak tahun 2019 hingga 2024.
“Saat ini, polisi telah memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan, di antaranya pelapor Hairil serta para saksi, yaitu Meri, Mitro, Andika Arianto, Suharno, dan Rudi Hartono,” ujarnya, Selasa 4 Februari 2025.
Dadi menegaskan pihaknya terus mengawal kasus ini dan telah menyiapkan bukti tambahan yang akan disampaikan para saksi dalam waktu dekat.
“Masyarakat siap memberikan keterangan kepada penyidik Unit 4 Polres Kotim yang menangani kasus ini,” tambahnya.
Sementara itu ia mendapat informasi bahwa terlapor, Kepala Desa Menjalin Johansyah, dikabarkan berupaya mengembalikan dana yang sebelumnya dipotong.
Namun, Dadi menyayangkan tindakan tersebut yang baru dilakukan setelah kasus ini dilaporkan ke pihak berwajib.
“Kenapa baru sekarang mengembalikan uang masyarakat? Kenapa harus menunggu dilaporkan dulu? Seharusnya, jika memang niatnya baik, sudah dilakukan sejak awal,” tegasnya.
Menurut laporan sebelumnya, kasus ini bermula dari dugaan pemotongan gaji sekitar 200 pemantau alur sungai, yang semuanya merupakan warga Desa Menjalin.
Mereka bekerja untuk tiga perusahaan, yaitu PT Wahyu Murti Garuda Kencana (WMGK), PT Bumi Makmur Waskita (BMW), dan PT Indonesia Bajarau Bauksit (IBB), yang masing-masing membayar jasa alur sebesar Rp10 juta per bulan.
Namun, gaji tersebut diduga dipotong oleh Johansyah sebesar Rp3 juta, dengan alasan untuk disalurkan ke berbagai keperluan, seperti masjid Rp500 ribu, SD Rp500 ribu, TPA Rp500 ribu, serta bantuan bagi janda, lansia, dan anak yatim Rp1,5 juta. Total potongan yang dilakukan disebut mencapai lebih dari Rp180 juta.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa dana tersebut tidak sepenuhnya disalurkan sesuai dengan klaim yang disampaikan.
“Ada surat pernyataan dari pihak-pihak yang disebut menerima dana tersebut, dan ternyata praktiknya tidak demikian. Bukti ini akan menjadi bagian penting dalam proses hukum,” pungkas Dadi.
(Nardi)












