Tidak Ada Pembatasan Bagi Kuasa Tersangka Kasus Penganiayaan

IST/BERITASAMPIT - Kantor Polsek Ketapang.

SAMPIT – Parlin Silitonga penasehat SASARP alais Aa tersangka kasus penganiayaan Ansyori Muslim sebelumnya dikabarkan mendapatkan keterbatasan untuk bertemu dengan klienya.

Hal tersebut di bantah oleh Kasat Reskrim Polres (Kotim), AKP Iyudi Hartanto yang menyebut bahwa tidak pernah melakukan pembatasan terhadap penasehat Aa untuk bertemu dengan tersangka.

“Pasti bisa bertemulah, tidak mungkin tidak, kan kliennya itu, dan tidak ada perbedaan dari yang sebelumnya,” kata Iyudi, Rabu 5 Febuari 2025.

Selain itu, Iyudi juga menyebutkan kalau tidak tahu terkait hasil visum Ansyori Muslim yang telah dibeberkan oleh Parlin sebelumnya.

“Untuk isu hasil visum yang beredar itu saya kurang tahu, itu cuman diberikan oleh satu pihak saja dan kami tidak tahu soal hasil visum itu,” ungkapnya.

Penetapan tersangka Aa yang dilakukan oleh penyidik kepolisian sejak 15 November 2024 lalu, hingga sekarang masih dalam tahap P19 atau melengkapi petunjuk dari penuntut umum dan pihaknya belum bisa memberikan keterangan apakah sudah dipenuhi atau belum berkas-berkas perkaranya.

(Oktavianto)

baca juga ...  Vonis Berkurang! Justice Collaborator Kasus Polisi Tembak Mati Warga Hanya Dihukum 6 Tahun
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!