PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial RJ (26) harus berurusan dengan hukum setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menangkapnya atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 5,06 gram.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Aji Suseno, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat, 7 Januari 2025, di Jalan Bajau Ranju, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
“Tersangka kami amankan sekitar pukul 21.30 WIB berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan warga setempat tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika pada kawasan tersebut,” ujar Kompol Aji, Sabtu 8 Januari 2025.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, petugas menemukan satu buah paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor 5,06 gram dari bagian dashboard sepeda motor tersangka yang tersimpan di dalam sebuah kotak rokok.
“Paket sabu tersebut diakui oleh tersangka merupakan miliknya sendiri, sehingga dirinya langsung kami amankan menuju Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Terqsangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan hukuman pidana yakni paling lama 12 hingga 20 tahun penjara.
(Syauqi)












