Fordayak Kecamatan Cempaga Dukung Penertiban Hutan, Minta PBS Ilegal Ditindak

IST/BERITASAMPIT - Ketua Fordayak Cempaga Hendi.

SAMPIT – Fordayak Kecamatan Cempaga, Kabupaten Timur (Kotim) mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto dalam menertibkan kawasan hutan.

Ketua Fordayak Cempaga Hendi, menegaskan bahwa kebijakan ini, yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025, sangat penting untuk menindak aktivitas ilegal perusahaan besar swasta (PBS), terutama yang beroperasi tanpa izin di Kotim.

“Kami mendukung penuh kebijakan ini karena semua pihak harus terlibat dalam memperbaiki tata kelola sawit dan pertambangan di kawasan hutan,” kata Hendi, Senin 10 Februari 2025.

Aturan tersebut harus menjadi pedoman agar tidak ada lagi pihak yang melanggar dan merambah hutan demi investasi.

Menurutnya, investasi memang penting untuk kemajuan daerah, tetapi harus tetap mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.

Ia juga menyoroti banyaknya PBS di Kotim yang diduga menyerobot lahan di kawasan hutan secara ilegal, bahkan sebagian belum menyelesaikan kewajiban Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT).

“Dari data yang kami dapat, ada banyak PBS yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin yang jelas. Kami berharap pemerintah benar-benar tegas dalam menegakkan aturan ini,” tegasnya.

Perpres Nomor 5 Tahun 2025 memberi kewenangan kepada pemerintah untuk mengambil alih kembali kawasan hutan yang digunakan secara ilegal serta mengenakan sanksi tegas bagi pelanggar.

Penertiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan dan memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara berkelanjutan.

(Nardi)

baca juga ...  Penyidikan Kasus Pemerkosaan Pelajar SD Rampung, Tersangka Segera Diserahkan ke Jaksa
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!