SAMPIT – Parlin Silitonga kuasa hukum Sanggul L Gaol pemilik lahan menegaskan bahwa hasil mediasi sengketa lahan antara kelompok tani dan pemilik lahan yang disewa oleh PT Charoen Pokphand Jaya Farm di Jalan Jenderal Sudirman Km 16-18, Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim) akan berlanjut dengan pengukuran ulang.
“Pengukuran ulang akan dilakukan dengan menghadirkan saksi-saksi untuk memastikan kepemilikan lahan berdasarkan sertifikat,” kata Parlin Kamis 13 Februari 2025.
Sebelumnya ia menegaskan memang pernah juga ada sengketa lahan tahun 2024 dan itu sudah clear oleh kedua belah pihak.
Sehingga dirinya bingung kenapa ada lagi tuntutan, apakah itu di lokasi yang baru atau lokasi yang dulu sudah selesai tersebut.
“Kita akan cek lapangan nantinya untuk mengetahui detailnya,” ungkapnya.
Sementara itu Manajemen PT Charoen Pokphand Jaya Farm melalui Personalia dan General Affair (PGA) Unit Cabang Sampit M Iqbaliansyah menyampaikan sengketa ini adalah antara kelompok tani dan pemilik lahan, tanpa keterlibatan PT Charoen Pokphand Jaya Farm dalam perkara tersebut.
“Jadi ini sengketa antara kelompok tani dan pemilik lahan, karena kami hanya status sewa saja disitu,” ungkapnya saat ditemui Berita Sampit, Kamis 13 Februari 2025.
PT Pokphand juga tidak dihadirkan dalam mediasi karena mereka hanya menyewa lahan dari pemilik yang sah. Penyelesaian perkara ini akan difokuskan pada kejelasan status kepemilikan lahan.
Saat ini, jadwal pengukuran ulang masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim.
Diberitakan sebelumnya mediasi digelar terkait dugaan penyerobotan lahan Kelompok Tani Harapan Kita di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu 12 Februari 2025.
Ketua kelompok tani, M Auri, menjelaskan bahwa lahan mereka seluas sekitar dua hektare mengalami permasalahan akibat penggarapan yang diduga dilakukan oleh perusahaan yang menyewa dengan pemilik lahan.
“Total luasan lahan kelompok tani 400 hektare, lalu terjadi penggarapan di area kami, sekitar 2 hektare, namun kami belum tahu tepatnya berapa,” kata Auri.
Namun hasil mediasi sementara ini belum membuahkan hasil karena perlu dilakukan pengecekan lapangan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim untuk memastikan objek yang bersengketa, batasan lahan perusahaan sebenarnya sampai mana.
(Nardi)












