SAMPIT – Tim kuasa pendamping yang diberikan kuasa oleh anggota Koperasi Harapan Bersama kembali memasukkan laporan ke Polres Kotim, laporan tersebut berupa pengaduan masyarakat atau Dumas.
Hendi sebagai kuasa pendamping dari masyarakat itu menjelaskan bahwa dasar dari pengaduan itu yakni adanya salinan tagihan tertulis Sisa Hasil Kebun (SHK) Koperasi Harapan Bersama, salinan surat pernyataan pihak pemberi kuasa dan salinan surat keanggotaan nama-nama pemberi kuasa yang tertuang dalam daftar penerima SHK koperasi tersebut.
“Untuk diketahui bersama, bahwa tidak ada niat baik dari Ketua Koperasi Harapan Bersama yang ada di Desa Pelantaran untuk menyelesaikan perhitungan SHK atau SHU milik pemberi kuasa. Sebab sesuai azas koperasi yaitu dengan cara musyawarah dan mupakat,” beber Hendi, Selasa 18 Februari 2025.
Ia melanjutkan, maka atas dasar hal tersebut dan berdasarkan tidak adanya penyelesaian dari Ketua Koperasi Harapan Bersama. Maka pihaknya selaku penerima kuasa membuat pengaduan kepada Polres Kotim.
“Selain Tidak adanya upaya meyelesaikan permasalahan secara internal koperasi yang berdasarkan azas musyawarah dan mupakat, Ketua Koperasi Harapan Bersama ini diduga melakukan penggelapan SHK atau SHU milik anggota yang namanya tertera dalam daftar penerima dan diduga kuat sengaja membuat data anggota fiktip,” jelas pria yang juga sering disapa Ohen itu.
“Pengaduan masyarakat ini kami buat dengan sebenarnya dan sebagai bentuk kerjasama guna untuk mempercepat proses hukum,” timpal Hendi.
Ia menambahkan bahwa berkaitan dengan carut marut yang disebabkan oleh Ketua Koperasi Harapan Bersama itu, mereka juga telah melayangkan surat pemberitahuan kepada pengurus Fordayak Kotim yang diterima langsung oleh Ketua Fordayak Audy Valen. (im)












