Prabowo Lantik Agustiar Sabran dan Edy Pratowo sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Kalteng 2025-2030

IST/BERITASAMPIT - Gubernur Agustiar Sabran beserta istri dan Wakil Gubernur Edy Pratowo beserta istri usai prosesi pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 20 Februari 2025.

– H. Agustiar Sabran dan H. Edy Pratowo kini resmi menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur (Kalteng) untuk periode 2025-2030.

Keduanya dilantik langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam upacara resmi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 20 Februari 2025.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab besar terhadap rakyat yang memilih mereka. Ia menekankan pentingnya kepemimpinan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat serta pelayanan publik yang optimal.

“Saya ingin mengingatkan bahwa saudara dipilih untuk menjadi pelayan rakyat, abdi rakyat. Saudara harus membela dan memperjuangkan kepentingan rakyat,” ujar Prabowo.

Pelantikan kali ini mencetak sejarah sebagai pelantikan serentak pertama di Indonesia yang melibatkan 961 kepala daerah dari 481 daerah, terdiri dari 33 gubernur, 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota, dan 85 wakil wali kota.

Sementara itu, Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, menyampaikan komitmennya untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat , khususnya masyarakat Dayak.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintahannya akan berfokus pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mempercepat pembangunan di Kalteng.

“Kami ingin menjadikan masyarakat Dayak sebagai tuan rumah di daerahnya sendiri, serta memanfaatkan sumber daya alam yang ada untuk mewujudkan kesejahteraan bersama,” jelas Agustiar.

Selain itu, ia berkomitmen untuk melanjutkan program gubernur sebelumnya dan mendukung visi yang menjadikan Kalteng sebagai Lumbung Pangan , sejalan dengan arahan Presiden Prabowo.

(Sya'ban)

baca juga ...  Kepala BPSDM Kalteng Ingatkan PPPK Berpegang pada Prinsip Integritas dan Profesionalisme dalam Menjalankan Tugas
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!