Pemkab Kotim Sosialisasikan Peraturan Kepegawaian dan Penyesuaian Anggaran

NARDI/BERITA SAMPIT - Pembukaan kegiatan sosialisasi peraturan kepegawaian di Balai Diklat BKPSDM.

SAMPIT (Kotim) menggelar sosialisasi peraturan kepegawaian yang berlangsung di Balai Diklat BKPSDM, Rabu 5 Maret 2025.

Asisten III Setda Kotim, M Saleh menyampaikan megiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada aparatur sipil negara (ASN) terkait regulasi terbaru yang mengatur hak, kewajiban, serta tugas ASN, baik bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan kepegawaian.

Selain itu, ia juga menyinggung mengenai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2021 yang mengatur pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk meningkatkan disiplin, kinerja, dan kesejahteraan ASN di Kotim.

“Saat ini, salah satu isu yang menjadi perhatian adalah efisiensi anggaran, termasuk pembatasan belanja pegawai yang maksimal 30 persen sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” ungkapnya

Di Kotim, persentase belanja pegawai masih melebihi angka tersebut sehingga perlu dilakukan penyesuaian bertahap sesuai regulasi pemerintah pusat.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan pemotongan hak pegawai, melainkan langkah untuk menyesuaikan anggaran daerah dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan ini, turut disosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2025 yang merupakan perubahan dari Perbup Nomor 4 Tahun 2024 tentang TPP ASN, serta Perbup Nomor 6 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Perbup Nomor 11 Tahun 2021 terkait sistem remunerasi di RSUD dr. Murjani.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh ASN di Kotim dapat memahami dan menjalankan regulasi yang telah ditetapkan guna mendukung efektivitas serta efisiensi dalam pengelolaan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim. (nardi)

baca juga ...  Efek Domino Naiknya BBM Non Subsidi, Biaya Hidup Masyarakat Menjerit
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!