SAMPIT – Kasus kematian Ansyori Muslim kian menjadi sorotan. Proses penyidikan yang masih berlangsung di Polres Kotawaringin Timur kini menjadi ujian besar bagi reputasi kepolisian setempat.
Nurahman Rahmadani, kuasa hukum keluarga korban, menegaskan bahwa kasus ini harus diselesaikan dengan transparansi dan berdasarkan fakta yang sebenarnya. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian bisa dipertaruhkan.
“Saya berharap perkara ini segera selesai dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang sebenarnya. Jika perkara ini mandek, maka reputasi Polres Kotim akan dipertaruhkan,” kata pengacara yang akrab di sapa Dani, Minggu 9 Maret 2025
Penyelidikan kasus ini semakin menarik setelah seorang saksi baru memberikan keterangan yang berbeda dari kesaksian sebelumnya yang telah direkonstruksi oleh penyidik.
“Saya menyatakan bahwa keterangan saksi baru berbeda dari keterangan saksi-saksi yang direkonstruksi kemarin atau saksi lama,” tambahnya.
Dalam upaya memastikan keakuratan kesaksian, pihak terkait mengusulkan agar semua saksi, baik yang mereka ajukan maupun saksi rekonstruksi, menjalani uji Lie Detector. Langkah ini dinilai krusial untuk menghindari kesimpangsiuran informasi.
Saran saya, baik saksi yang saya ajukan maupun saksi rekonstruksi, semua harus diuji dengan Lie Detector untuk memastikan kebenaran keterangan kita, ujarnya dengan tegas.
Mereka juga menekankan pentingnya peran penyidik dalam kasus ini, terutama mengingat adanya saksi kunci yang bisa menjadi faktor penentu dalam penyidikan.
“Kewenangan penyidik sangat penting dalam hal ini, terutama dengan adanya saksi kunci yang saya bawa kemarin,” tambahnya.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan akan terus diikuti oleh pihak berwenang untuk mencari kebenaran dan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Tersangka berinisial SASARP alias Aa yang sebelumnya telah ditahan oleh pihak kepolisian pada Senin 6 Januari 2025 lalu, kini telah di bebaskan pada Kamis 6 Maret 2025 lalu, lantaran penyidik kepolisian yang tak dapat memenuhi syarat tuntutan dari kejaksaan.
(Oktavianto)












