PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah (Kalteng), Ven Christway, mengapresiasi dukungan dari tujuh fraksi DPRD Kalteng yang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan untuk dibahas lebih lanjut.
Hal ini disampaikan Ven dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 yang digelar pada Senin, 10 Maret 2025. Rapat tersebut membahas pemandangan umum fraksi-fraksi atas pidato pengantar Gubernur Kalteng terkait Raperda tersebut.
“Kami dari dinas ESDM Kalteng yang menjadi landing sektor Raperda yang akan dibahas ini kami mengucapkan terimakasih tujuh Fraksi yang menyampaikan menyetujui raperda ini dibahas lebih lanjut,” ujarnya.
Dia berharap, pada rapat paripurna yang akan datang pembahasan Raperda tersebut dapat berjalan lancar sehingga dapat ditetapkan sebagai Peraturan daerah (perda).
“Kami mengharapkan pembahasan yang akan datang, Raperda ini dapat berjalan lancar sehingga nantinya dapat ditetapkan sebagai peraturan daerah tentang Pengelolaan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan,” tambahnya.
Dalam rapat paripurna ini, tujuh Fraksi menyepakati raperda tersebut yakni Fraksi PAN, PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, dan NasDem.
Sementara Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, menyatakan bahwa tujuh fraksi telah menyetujui Raperda ini untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan adanya Raperda ini, diharapkan akan ada kepastian hukum terkait pengelolaan tambang mineral bukan logam dan batuan di Kalteng. Hal ini penting untuk mendapat dukungan dari DPRD, mengingat selama ini masih terdapat kendala dalam aktivitas pertambangan,” ujar Arton.
Ia juga menambahkan bahwa ketersediaan bahan tambang untuk keperluan pembangunan masih menjadi tantangan, yang berdampak pada tingginya harga bahan bangunan.
“Oleh sebab itu dengan adanya raperda ini kita harapkan lebih banyak memberikan kepastian ketersediaan bahan bangunan terutama kepada masyarakat. Begitu juga dengan bahan baru bangunan,” tambahnya.
DPRD Kalteng telah menjadwalkan pembahasan lebih lanjut mengenai Raperda ini, termasuk penyampaian jawaban gubernur Kalteng terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi sebelum masuk ke tahap pembahasan berikutnya.
(Syauqi)












