KASONGAN – Aksi cerdik seorang pria di Katingan menyembunyikan sabu dalam sepatu booth akhirnya terbongkar! Polisi bergerak cepat dan menciduk pelaku berinisial HO (38) di kediamannya di Jalan Kutat Raya, Desa Petak Bahandang, Kecamatan Tasik Payawan, pada Rabu 12 Maret 2025 sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Supriyadi mengungkapkan, penggerebekan dilakukan oleh tim Polsek Tasik Payawan dan Kamipang setelah mengantongi informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sabu seberat 6,71 gram yang disembunyikan dalam sepatu booth.
“Barang bukti diamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,71 gram yang disembunyikan didalam sepatu booth,” jelasnya.
Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, Polres Katingan melalui Satresnarkoba terus menunjukkan komitmennya. Tersangka beserta barang bukti telah diserahkan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Supriyadi menegaskan bahwa poin ketujuh dalam Astacita menyoroti pentingnya memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta mengedepankan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba.
“Menindak lanjuti program Astacita tersebut, untuk melakukan upaya pencegahan hingga penindakan seperti yang dilakukan oleh Polsek Tasik Payawan dan Kamipang yang berkolaborasi dengan Satresnarkoba Polres Katingan ini,”ucapnya.
Tersangka HO (38) dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit 1 Miliar.
(Bitro)












