Satgas PKH Sita Ribuan Hektare Lahan PT Agro Indomas dan PT MAP, Deretan PBS Bermasalah di Kotim Kian Panjang

IST/BERITASAMPIT - Tim Satgas PKH melakukan penyitaan lahan perkebunan sawit yang masuk kawasan hutan.

SAMPIT – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kembali unjuk taring. Dua perusahaan besar, PT Agro Indomas dan PT MAP, harus merelakan ribuan hektare lahannya disita karena diduga mencaplok kawasan hutan tanpa izin.

PT Agro Indomas kehilangan 1.276,22 hektare lahan strategis di Jalan Jenderal Sudirman Km 89, jalur utama Sampit–Pangkalan Bun, (Kotim). Sementara itu, PT MAP tak luput dari bidikan Satgas, dengan 1.960 hektare lahannya turut disita.

Penyitaan ini memperpanjang daftar perusahaan besar swasta (PBS) di Kotim yang ditindak. Sebelumnya, sejumlah PBS telah lebih dulu disegel dan lahannya disita dalam operasi Satgas yang terus berlangsung hingga Minggu, 16 Maret 2025.

PT Mananjung Hayak yang lahannya seluas 1.674 hektare disita dan disegel oleh Satgas PKH.

Sebelumnya, Satgas PKH juga telah menyita lahan milik PT Agro Bukit seluas 3.798,3 hektare di Kecamatan MB Ketapang. Selain itu, lima perusahaan yang telah diperiksa secara intensif adalah PT BUM, PT Agro Bukit, PT SPMN, PT HSL, dan PT Mananjung Hayak. Pemeriksaan ini melibatkan petinggi perusahaan, dari manajer hingga direktur.

Sekitar 50 PBS telah diperiksa dalam operasi yang dipusatkan di Kotim. Pemeriksaan dilakukan bertahap, dengan perusahaan dari berbagai daerah di Kalteng dipanggil, beberapa dari Kotim dan .

“Pemeriksaan dipusatkan di kejaksaan Negeri Kotim,” ungkap seorang sumber dari aparat penegak (APH), Kamis 13 Maret 2025.

Kejaksaan Negeri Kotim masih terus melakukan pemanggilan terhadap perusahaan yang masuk dalam daftar Satgas PKH, meskipun belum ada pernyataan resmi mengenai langkah selanjutnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kotim menegaskan dukungannya terhadap langkah ini. Pj Sekda Kotim, Sanggul Lumban Gaol, menegaskan bahwa perusahaan telah diberi waktu sejak 2007 untuk menyelesaikan perizinan, namun masih ada yang melanggar aturan.

baca juga ...  Pemkab Kotim Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla 30 Hari

“Kami mendukung langkah penegakannya ini jangan tebang pilih,” tegasnya.

(Nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!