PALANGKA RAYA – Tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria berinisial MF (35) saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini dilakukan di depan sebuah warung di Jalan Tjilik Riwut Km 1, Kota Palangka Raya beberapa waktu lalu.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
“Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi,” ujarnya, Senin 24 Maret 2025.
Saat dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian yang disaksikan masyarakat, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat kotor sekitar 2,9 gram yang disimpan dalam tisu putih, serta satu buah sendok sabu. Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi.
“Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polresta Palangka Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini, penyidik Satresnarkoba masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya,” pungkasnya.
(Syauqi)












