SAMPIT – Munculnya video asusila yang diduga terjadi di salah satu kos harian di Kota Sampit memicu keprihatinan publik. Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Angga Aditya Nugraha, menegaskan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap keberadaan kos-kosan harian yang marak dan banyak beroperasi tanpa izin resmi.
Menurut Angga, lemahnya pengawasan terhadap tempat-tempat rawan pelanggaran seperti kos-kosan harian menjadi perhatian serius pihaknya.
Ia menyebut banyak bangunan yang difungsikan sebagai kos harian ternyata belum mengantongi izin seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Nomor Pendaftaran Kegiatan Tertentu dan Perizinan (NPKTP).
“Kami sudah melakukan konsultasi ke provinsi untuk memperkuat penegakan aturan, khususnya dalam mencegah pelanggaran asusila di tempat-tempat seperti ini,” ujarnya, Kamis 10 April 2025.
Politisi PDIP ini juga menyoroti peran Satpol PP yang dinilai bisa lebih optimal. Ia berharap satuan penegak perda tersebut bisa meniru langkah cepat dan efektif yang dilakukan oleh Satpol PP Provinsi dan Kota Palangka Raya dalam merespons masalah serupa.
“Satpol PP punya potensi besar mendukung peningkatan PAD jika pengawasan terhadap bangunan tanpa izin ini dijalankan dengan maksimal,” kata Angga.
Kendati begitu, ia mengakui bahwa jumlah personel Satpol PP yang terbatas serta minimnya anggaran menjadi kendala di lapangan.
Oleh karena itu, DPRD siap memberikan dukungan dalam bentuk penguatan anggaran operasional agar Satpol PP bisa bekerja lebih maksimal.
Sebagai bentuk pengawasan, Komisi I berencana melakukan pengecekan langsung ke lapangan terhadap sejumlah kos-kosan yang disinyalir belum memiliki izin.
Apabila ditemukan pelanggaran, datanya akan diserahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk ditindaklanjuti.
Angga berharap upaya penertiban ini bisa menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman, sekaligus memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“DPRD akan menyajikan data dan hasil pengawasan secara empiris, sedangkan untuk tindakan eksekusi berada di pihak pemerintah daerah,” pungkasnya. (nardi)












