KUALA PEMBUANG – Bertempat di Balai Keserasian Sosial Desa Sungai Undang, Dinas Perikanan Kabupaten Seruyan menggelar rapat musyawarah penting yang membahas aturan penangkapan ikan bagi penduduk asli dan pendatang. Rapat ini dihadiri langsung oleh Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Misbakhul Munir, dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap, M. Fahruraji, beserta jajaran staf dan JFT.
Acara tersebut turut menghadirkan perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah melalui petugas UPT Pelabuhan Perikanan Kuala Pembuang, serta dihadiri oleh Kepala Desa Sungai Undang, perangkat desa, anggota BPD, tokoh masyarakat, dan undangan lainnya. Kehadiran lintas sektor ini menunjukkan tingginya perhatian terhadap isu keberlanjutan sumber daya perikanan di wilayah tersebut.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Desa Sungai Undang yang membuka musyawarah dengan menekankan pentingnya keharmonisan antar komunitas, baik penduduk asli maupun pendatang. Ia mengajak seluruh peserta untuk berpikir terbuka, mencari solusi terbaik demi menjaga kelestarian laut dan memastikan semua pihak dapat merasakan manfaat secara adil.
Dalam forum diskusi yang berjalan dengan cukup alot, berbagai masukan dari masyarakat ditampung dan dipertimbangkan dengan saksama. Dialog berlangsung dalam suasana kondusif, di mana semua peserta berusaha menjaga semangat musyawarah dan mufakat.
Akhirnya, rapat berhasil menghasilkan sejumlah poin kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak. Kesepakatan ini diharapkan menjadi pedoman bersama dalam pelaksanaan kegiatan penangkapan ikan, agar tidak menimbulkan konflik antar kelompok masyarakat dan tetap menjaga ekosistem laut tetap lestari.
Rapat musyawarah ini menjadi bukti nyata bahwa dialog terbuka dan keterlibatan semua pihak mampu menjadi jembatan menuju solusi bersama. Diharapkan hasil kesepakatan ini dapat diterapkan dengan baik, demi keberlanjutan sumber daya alam dan kesejahteraan masyarakat pesisir Desa Sungai Undang.
(ASY)












