PALANGKA RAYA – Sekitar 41 ribu hektare lahan di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, kini rusak parah akibat aktivitas tambang emas ilegal. Ironisnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng mengaku kesulitan menindak tegas pelaku Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang kian merajalela.
Kepala DLH Kalteng, Joni Harta, mengungkapkan bahwa luasnya wilayah terdampak dan minimnya anggaran menjadi hambatan utama dalam upaya penertiban.
“Cuman ada surat dari Dirjen untuk kita melakukan pengawasan maupun penertiban. Tentunya itu tidak semudah membalikkan telapak tangan,” ujarnya, Kamis 17 April 2025.
Ia menyebutkan bahwa keterbatasan anggaran menjadi salah satu hambatan utama, mengingat kerusakan terjadi di wilayah Kabupaten Katingan yang secara administratif menjadi tanggung jawab daerah tersebut.
“Seharusnya koordinasinya dari pemerintah pusat, provinsi sampai ke daerah, dan memang direncanakan matang untuk melakukan giat, tidak serta merta menyuruh kita melakukan kegiatan operasi. Itu butuh dana besar, butuh pasukan butuh sarana prasarana,” jelasnya.
Joni mengungkapkan, lokasi lahan rusak tidak hanya berada di kawasan Kereng Pangi, Katingan, tetapi juga tersebar di sejumlah daerah lain seperti perbatasan Kabupaten Gunung Mas dan wilayah Tumbang Miri yang saat ini menjadi pusat aktivitas tambang ilegal.
“Ada sebagian masyarakat, ada yang didanai oleh cukong-cukong tertentu. Dan kami tahun kemarin sudah melakukan giat di Katingan, kita sudah mengusir puluhan alat berat di sana. Cuman kan hanya sebatas itu saja,” katanya.
Menurutnya, penegakkan hukum tidak bisa dilakukan tanpa didukung oleh unsur kepolisian maupun kejaksaan serta membutuhkan dana yang cukup besar.
Selain itu, Pemprov Kalteng juga berencana membetuk satgas untuk menangani masalah tambang emas ilegal yang mengakibatkan lahan rusak secara terpadu.
“Kalau menurut informasi, keinginan pak gubernur memang harus dibuat satgas karena itu terkait rusaknya Kalimantan Tengah yang menjadi tanggung jawab beliau. Beliau sangat konsen terkait dengan kerusakan-kerusakan lingkungan yang ada,” tegasnya.
Terkait pemulihan lahan kritis, Joni menyebutkan ada berbagai cara yang dapat dilakukan, seperti rehabilitasi hutan dan lahan oleh Dinas Kehutanan maupun reklamasi oleh pihak pertambangan.
Untuk itu kata dia, sinergitas semua pihak sangat dibutuhkan dalam menangani kerusakan lahan akibat tambang emas ilegal.
“Makannya harus sinergis semua, gubernur sekarang lagi konsen terhadap itu, cuman gak tau kapan untuk aksinya mungkin akan bekerjasama dengan kepolisian daerah,” pungkasnya.
(Syauqi)












