Drama Penangkapan di Kasongan: Tiga Pengedar Sabu Dirungkus, Sempat Melawan!

KASONGAN – Aksi dramatis mewarnai penangkapan tiga pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Kasongan, Rabu (tanggal). Ketiganya, berinisial AK alias C (39), MI alias DD (29), dan RI (34), dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres . Dua di antaranya ternyata merupakan residivis kasus serupa.

Penangkapan tak berlangsung mulus. Ketiganya sempat melakukan perlawanan saat digerebek di Jalan Durian 8 Blok B RT.018, Kelurahan Kasongan Lama, sekitar pukul 13.00 WIB. Namun upaya itu gagal. Polisi berhasil melumpuhkan mereka dan mengamankan barang bukti.

Kapolres , AKBP Chandra Ismawanto melalui Kasat Narkoba Iptu Supriyadi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan MI alias DD.

“Tim berhasil mengamankan satu tersangka MI Als DD (29) yang merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Setelah ditangkap, pelaku saat ini ditahan, dan pihaknya juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,71 gram,” kata Kasat Resnarkoba.

Ia menambahkan tim kembali melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pengedar narkoba. Upaya penyelidikan kembali membuahkan hasil, pada pukul 19.40 WIB. dua pelaku tindak pidana narkoba berhasil diamankan.

“Kami melakukan pengembangan kasus berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil interogasi tersangka dan berhasil mengamankan 2 tersangka, yaitu AK Als C (39) yang merupakan residivis kejahatan narkoba sebagai pengedar dan telah mendistribusikan metamfetamin kepada MI Als DD (29),” tambahnya.

Aksi nekat tiga tersangka kasus narkoba berhasil digagalkan oleh Satresnarkoba Polres . Salah satu pelaku, RI (34), diketahui terlibat dalam konspirasi kejahatan narkotika bersama dua rekannya.

Dalam penggerebekan yang mendebarkan tersebut, petugas menemukan dua paket metamfetamin seberat total 5,33 gram di saku kiri tersangka AK alias C (39). Saat hendak diamankan, AK sempat melakukan perlawanan sengit, namun akhirnya berhasil dilumpuhkan.

baca juga ...  Demi iPhone untuk Istri, Buruh di Lamandau Edarkan Uang Palsu

“Upaya paksa sempat diwarnai aksi perlawanan dari tersangka AK. Namun berkat kecepatan dan ketegasan tim di lapangan, ketiganya berhasil kami amankan,” ungkap petugas.

Ketiga tersangka kini mendekam di Rutan Polres . Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Bitro)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!