PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menetapkan Ketua dan seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus penyimpangan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun anggaran 2023-2024 senilai Rp40 miliar yang bersumber dari APBD, Kamis, 6 Agustus 2026.
Aspidsus Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan menyampaikan bahwa jumlah pasti kerugian keuangan negara saat ini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.
“Untuk kerugian negara sekarang sedang dihitung oleh pihak BPKP, tapi kita estimasikan diatas Rp10 miliar,” ujar Jimmy di Kantor Kejati Kalteng.
Adapun lima orang tersangka yang merupakan jajaran komisioner KPU Kotim, antara lain:
MR selaku Ketua KPU Kotim sekaligus Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik, W selaku Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, JJ selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, MT selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan E selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tim penyidik menemukan berbagai macam modus penyimpangan anggaran dalam pengelolaan dana hibah tersebut mulai dari laporan fiktif hingga markup.
“Ada banyak ada fiktifnya, markupnya ada, penggunaan-penggunaan diluar ketentuan. Dan untuk modus-modus yang lain masih di dalami,” jelas Jimmy.
Saat ditanya mengenai peruntukan dana hasil korupsi tersebut, Jimmy mengonfirmasi adanya indikasi kuat bahwa uang negara dinikmati oleh para tersangka untuk memperkaya diri sendiri.
“Yang sudah kita dapatkan ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi, ada digunakan kepentingan-kepentingan yang lain dan itu juga sedang kita dalami,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(Syauqi)












