PULANG PISAU – Polres Pulang Pisau menetapkan seorang warga Desa Bawan, Kecamatan Banama Tingang, berinisial R sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan sekitar satu hektare lahan. Penetapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah polisi melakukan pemeriksaan saksi dan dua kali olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mako Polres Pulang Pisau, Sabtu 8 Agustus 2026. Konferensi pers digelar sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai penanganan perkara karhutla yang terjadi di wilayah Desa Bawan.
Dalam kegiatan tersebut, Iqbal didampingi Kasatreskrim Polres Pulang Pisau AKP Rizky Hidayah Harahap dan Kasi humas Iptu Rusman. Kapolres menjelaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan melalui serangkaian tahapan penyelidikan untuk memastikan penyebab kebakaran sekaligus mengidentifikasi pihak yang diduga bertanggung jawab.
Penyelidikan dimulai pada 4 Agustus dengan pelaksanaan olah TKP pertama. Dari kegiatan tersebut, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi yang dinilai memiliki informasi berkaitan dengan peristiwa kebakaran lahan di Desa Bawan yang terjadi pada 2 Agustus 2026.
Untuk memperkuat hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Pulang Pisau bersama Polsek Banama Tingang kembali melakukan olah TKP pada Kamis 6 Agustus sekitar pukul 17.30 WIB. Pemeriksaan di lokasi tersebut dilakukan untuk memastikan rangkaian kejadian serta mencari petunjuk yang dapat mengarah pada penyebab kebakaran.
Hasil olah TKP kedua kemudian menjadi salah satu dasar bagi penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dalam proses berikutnya, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada R, yang diketahui sebagai pemilik lahan, sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan terjadinya kebakaran.
Iqbal mengatakan penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Di antaranya berupa bekas korek api dan kayu yang terbakar. Barang bukti tersebut kemudian digunakan penyidik untuk membantu mengungkap hubungan antara kondisi di lokasi dengan peristiwa kebakaran yang terjadi.
“Penetapan terduga pelaku sebagai tersangka ini juga berdasarkan alat bukti yang didapat dari TKP, sebuah bekas korek api dan kayu yang terbakar. Langkah itu kita lakukan untuk memperoleh sebab akibat terjadinya karhutla yang terjadi pada 2 Agustus 2026 di wilayah Desa Bawan,” ujar Iqbal.
Atas perkara tersebut, Kapolres menyebut tersangka dijerat Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun, juncto Pasal 27 ayat (1) Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Tahun 2020, serta juncto Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2022 tentang Kedaruratan Kebencanaan. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan sesuai tahapan hukum yang berlaku.
“Kami Polres Pulang Pisau akan bertindak tegas kepada setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan, mengingat dampak yang ditimbulkan sangat merugikan masyarakat, mulai dari kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan serta dampak lainnya,” kata Iqbal. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar dan meminta warga segera melaporkan potensi karhutla melalui layanan kepolisian 110 agar dapat ditangani sedini mungkin. (denny)












