PALANGKA RAYA – Aksi cepat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Bukit Batu, Palangka Raya, Selasa, 23 April 2025. Dalam pengungkapan yang mengejutkan ini, polisi juga menemukan senjata api rakitan yang disembunyikan oleh pelaku.
Pria berinisial Mo (42) diringkus di kediamannya di Jalan Marang, Kelurahan Marang, Kecamatan Bukit Batu, setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di area tersebut. Saat penggeledahan, petugas menemukan empat paket kecil berisi kristal bening yang diduga sabu, dengan berat kotor sekitar 1,27 gram.
Tidak hanya narkoba, polisi juga menyita satu senjata api rakitan beserta empat butir peluru aktif, yang menambah daftar barang bukti yang disita dari lokasi. Selain itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti lainnya, seperti gantungan kunci hitam, sebuah ponsel merek Vivo, serta uang tunai sebesar Rp1.800.000.
“Selain narkotika, kami juga mengamankan satu pucuk senjata api rakitan dan empat butir peluru,” ujar Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma.
AKP Agung menambahkan, keberadaan senjata api dalam kasus ini menjadi perhatian khusus karena dapat menimbulkan ancaman serius terhadap keamanan masyarakat.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
(Syauqi)












