KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten Seruyan mengambil langkah serius dalam menyikapi perubahan status wilayah transmigrasi yang kini telah menjadi desa definitif. Hal ini ditandai dengan digelarnya rapat penting yang dipimpin Asisten Administrasi Umum Sekda Seruyan, H. Sugian Noor, pada Selasa, 29 April 2025. Agenda utama rapat adalah membahas penyesuaian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) agar selaras dengan perkembangan terbaru di wilayah tersebut.
Dalam pembahasan tersebut, terungkap bahwa kewenangan pengelolaan wilayah transmigrasi tidak lagi menjadi tanggung jawab Disnakertrans. Perubahan status menjadi desa definitif membuat tanggung jawab tersebut kini berada di pundak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Pergeseran ini membutuhkan penyesuaian kelembagaan dan program agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas pelayanan publik.
Sugian Noor menegaskan pentingnya sinkronisasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Dalam konteks pemerintahan Kabinet Merah Putih, sinergi lintas kementerian dan dinas menjadi kunci agar pembangunan desa berjalan terarah dan tidak saling berbenturan. Ia juga menyoroti perlunya kebijakan yang adaptif dan responsif terhadap dinamika sosial di daerah.
“Perubahan status wilayah ini bukan sekadar administratif, tapi menyangkut hak pelayanan masyarakat. Maka, struktur organisasi di daerah pun harus menyesuaikan dengan cepat agar pelayanan tetap optimal,” tegas Sugian. Ia mengingatkan bahwa pelayanan publik yang efektif tidak akan tercapai jika masih terjadi tumpang tindih kewenangan antarinstansi.
Rapat ini menjadi awal dari restrukturisasi besar yang akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah Kabupaten Seruyan berkomitmen membangun tata kelola yang efisien dan mampu beradaptasi dengan perubahan. Upaya ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, terintegrasi, dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.
(ASY)












