Pemerintah Kota Lakukan Penertiban Bangunan Melanggar Peraturan Daerah

IST/BERITASAMPIT - Satpol PP Kota melakukan penertiban bangunan yang sebagian digunakan untuk jualan di atas saluran drainase.

– Personel Satpol PP Kota , dipimpin Kepala Bidang Tibumtranmas, Ginanjar melakukan penertiban bangunan yang sebagian digunakan untuk jualan di atas saluran drainase di Jalan Adonis Samad dan Jalan Seth Adji Kota , 5-6 Mei 2025.

Kepala Satpol PP Kota , Berlianto mengatakan penindakan penertiban dan pembongkaran bangunan ini dilakukan karena melanggar peraturan daerah.

“Pembongkaran ini terpaksa kami lakukan karena pemilik bangunan tidak menghiraukan peringatan dan surat pernyataan yang telah disampaikan Satpol dua minggu sebelumnya,” ucapnya.

Pembongkaran ini dilakukan karena ada beberapa pemilik bangunan tidak menaati anjuran dan peringatan yang telah disampaikan beberapa minggu sebelumnya.

“Penertiban ini akan terus kami lakukan di tempat lain guna menertibkan peraturan pemerintah agar drainase bisa berfungsi dengan semestinya,” ungkapnya. (yud)

baca juga ...  Narapidana Kabur Saat Kerja Bakti, Lapas Palangka Raya Siaga Penuh
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!