PALANGKA RAYA – Personel Satpol PP Kota Palangka Raya, dipimpin Kepala Bidang Tibumtranmas, Ginanjar melakukan penertiban bangunan yang sebagian digunakan untuk jualan di atas saluran drainase di Jalan Adonis Samad dan Jalan Seth Adji Kota Palangka Raya, 5-6 Mei 2025.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto mengatakan penindakan penertiban dan pembongkaran bangunan ini dilakukan karena melanggar peraturan daerah.
“Pembongkaran ini terpaksa kami lakukan karena pemilik bangunan tidak menghiraukan peringatan dan surat pernyataan yang telah disampaikan Satpol dua minggu sebelumnya,” ucapnya.
Pembongkaran ini dilakukan karena ada beberapa pemilik bangunan tidak menaati anjuran dan peringatan yang telah disampaikan beberapa minggu sebelumnya.
“Penertiban ini akan terus kami lakukan di tempat lain guna menertibkan peraturan pemerintah agar drainase bisa berfungsi dengan semestinya,” ungkapnya. (yud)












