Dinas Perkebunan Minta PBS Sawit Taat Tonase dan Gunakan Pelat KH di Jalan -Gunung Mas

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, H. Rizky Ramadhana Badjuri.

– Pemerintah Provinsi (Pemprov) (Kalteng) mulai menertibkan penggunaan pelat kendaraan luar daerah (Non-KH) dan transportir melebihi batas maksimal jalan, angkutan hasil perkebunan kelapa sawit, menyusul temuan pelanggaran dalam sidak Gubernur di ruas jalan -Kuala Kurun.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, H. Rizky Ramadhana Badjuri, menyatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah truk pengangkut Crude Palm Oil (CPO) yang melebihi batas tonase yang ditetapkan, serta menggunakan pelat kendaraan luar .

“Masalahnya bukan pada perusahaan inti, karena mereka sudah sepakat maksimal 8 ton. Namun di lapangan, transportir yang merupakan pihak ketiga atau subkontraktor justru melanggar, termasuk menggunakan pelat Non-KH,” ujar Rizky, saat dikonfirmasi, Minggu, 1 Juni 2025.

Menurut Rizky, praktik ini selain melanggar aturan daerah, juga berpotensi merusak infrastruktur jalan provinsi yang sebagian besar berkategori kelas III. Ia menegaskan, batas beban maksimal yang diizinkan adalah 8 sampai 10 ton.

“Kalau kendaraan melebihi beban, jelas akan mempercepat kerusakan jalan. Apalagi banyak pelat Non-KH, ini mengindikasikan aktivitas usaha yang tidak memberikan kontribusi langsung ke daerah,” tegasnya.

Saat ini, Dinas Perkebunan bersama instansi terkait telah melayangkan surat imbauan dan permintaan penertiban kepada 12 perusahaan besar swasta (PBS) kelapa sawit yang melintasi jalur tersebut.

Pemprov juga menggandeng Gapki dan stakeholder transportasi untuk menertibkan armada pengangkut hasil sawit.

“Ini bukan hanya soal teknis transportasi, tapi soal komitmen perusahaan untuk tertib aturan daerah. Kami dorong PBS turut menindak subkontraktor nakal yang merugikan citra dan kepatuhan perusahaan,” ucap Rizky.

Lebih lanjut, ia menyebut penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan.

baca juga ...  Pemerintah Dorong Kemitraan dan Inovasi Digital dalam Rantai Pemasaran Hasil Perikanan Kalteng

“Kita punya perda yang jelas, jadi tak bisa ada toleransi untuk pelanggaran yang merusak jalan publik dan merugikan masyarakat,” tambahnya.

Rizky berharap, pasca sidak Gubernur, penindakan di lapangan makin tegas dan kesadaran perusahaan makin tinggi. “Ini pembelajaran penting agar ke depan semua pihak bisa disiplin, dan transportasi hasil perkebunan dilakukan secara beretika, legal, dan bertanggung jawab,” tutupnya.

(Sya'ban)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!