PALANGKA RAYA – Dodi Rosmusta Sitepu, calon legislatif (caleg) DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) dari Partai Gerindra, menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait penetapan Endang Susilawatie sebagai anggota DPRD Kalteng melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan almarhum Agus Pramono.
Tak hanya KPU, Dodi juga menggugat Ketua DPRD dan Gubernur Kalimantan Tengah dalam perkara ini. Jika gugatan di PTUN dikabulkan, posisi Endang sebagai anggota dewan terancam batal.
Endang sendiri telah resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kalteng pada Senin, 2 Juni 2025. Namun, pelantikannya kini dipersoalkan dan dinilai cacat hukum oleh pihak penggugat.
Kuasa hukum Dodi Rosmusta Sitepu, Rahmadi G. Lentam, menyampaikan bahwa sidang dismisal telah dilangsungkan di PTUN Palangka Raya.
“Dalam pemeriksaan dismisal sudah diperiksa. Kita diminta memperbaiki surat kuasa dan beberapa surat untuk dilengkapi, termasuk upaya yang dilakukan,” ujar Rahmadi saat ditemui Berita Sampit, Rabu, 4 Juni 2025.
Ia menambahkan, dalam persidangan, KPU menghadirkan sejumlah dokumen penting, termasuk berita acara penetapan Endang, surat pengusulan, serta surat pencabutan dan pengusulan ulang nama Endang.
“Berita acara penetapan Endang dihadirkan oleh KPU, begitu juga surat yang mengusulkan Endang, kemudian surat yang mencabut lagi surat pengusulan Endang. Ada surat Ketua DPRD Kalteng, KPU menerbitkan Endang, surat gubernur,” jelasnya.
Menurut Rahmadi, penetapan Endang tidak sesuai aturan dan sarat pelanggaran hukum. Ia bahkan menyebut pelantikan Endang sebagai PAW merupakan “konspirasi kejahatan yang luar biasa”.
“Bahkan dengan dilantiknya Endang ini semakin menjadi pembuktian bahwa keterangan yang palsu di dalam surat itu tadi telah digunakan yang menghasilkan Endang dilantik,” tegasnya.
Rahmadi mempersoalkan legalitas Endang sebagai PAW karena sebelumnya diketahui maju sebagai calon Wakil Bupati Katingan bersama Sakariyas dalam Pilkada 2024. Menurutnya, status pencalonan tersebut baru berakhir pada 6 Februari 2025, usai terbitnya keputusan KPU berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130.
“Endang tidak memenuhi syarat PAW karena terhalang undang-undang. Endang ditetapkan sebagai calon wakil bupati Katingan yang prosesnya berakhir pada 6 Februari 2025 pasca putusan KPU yang menindaklanjuti Putusan MK Nomor 130.”
Meski Pilkada telah selesai, menurut Rahmadi, proses hukum atas pencalonan Endang belum final saat namanya diusulkan sebagai PAW.
“Endang baru memenuhi syarat PAW kalau seandainya KPU sudah menerima surat dari DPRD. Tapi KPU sudah menerima surat dari dewan, alhasil tanggal 29 November tetap mengusulkan Endang, padahal saat itu Endang masih berstatus sebagai pasangan calon wakil bupati Katingan,” jelasnya.
“Walaupun pemilu sudah selesai, tapi pemilu belum selesai prosesnya. Karena finalnya kan Endang ditetapkan (gagal) pada 6 Februari karena dia tidak terpilih,”
Ketika ditanya mengenai dasar hukum KPU dalam menetapkan Endang, Rahmadi mengatakan dasar penetapan itu karena kebodohan.
“Bodoh, itu intinya. Dasar menetapkan itu karena kebodohan. Mengusulkan Endang itu hanya pemikiran orang bodoh yang melanggar undang-undang, dan itu bisa kita buktikan nanti,” tegasnya.
Tak hanya menggugat di PTUN, pihak Dodi juga telah melaporkan KPU Kalteng ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) serta menyiapkan langkah hukum pidana.
“Jadi ini berproses pidananya, kemudian di DKPP sudah, dan di PTUN yang sedang berjalan. Kita akan bongkar habis-habisan siapa saja yang berperan, terlibat. Mudah-mudahan hukum ini masih tegak lurus,” ujarnya.
Jika gugatan Dodi dikabulkan oleh PTUN, status Endang sebagai anggota DPRD otomatis akan dibatalkan. “Ya otomatis lah, gugur. Harus dibatalkan semua.” katanya.
Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, menyatakan pihaknya siap mempertanggungjawabkan proses PAW di pengadilan.
“Hari ini kami menghadiri sidang gugatan proses PAW DPRD Kalteng. Argumen kami nanti akan disampaikan di persidangan,” ujarnya.
Untuk diketahui, setelah wafatnya Agus Pramono pada Oktober 2024, Partai Gerindra sempat mengusulkan Dodi sebagai pengganti melalui PAW, karena Endang saat itu tengah mencalonkan diri di Pilkada Katingan.
Namun, pada 29 November 2024 dua hari setelah Pilkada, rekomendasi tersebut berubah dan mengusulkan Endang sebagai PAW. Hal ini kemudian dipermasalahkan oleh Dodi karena menilai proses tersebut tidak transparan dan menyalahi aturan.
Dalam Pemilu Legislatif 2024, Endang meraih suara terbanyak kedua di Dapil 1 Kalteng dengan 6.420 suara, tepat di bawah Agus Pramono. Dodi berada di posisi ketiga dengan 5.945 suara. Meski demikian, Dodi awalnya diusulkan sebagai PAW karena Endang dianggap tidak memenuhi syarat akibat statusnya sebagai calon kepala daerah.
Sidang gugatan Dodi Rosmusta Sitepu atas proses PAW DPRD Kalteng akan kembali digelar pada 12 Juni 2025 di PTUN Palangka Raya.
(Syauqi)












