PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Arton S. Dohong, menyatakan bahwa ada beberapa poin penting yang perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hal ini disampaikannya usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Perbaikan Penyelenggaraan Pemerintahan di Tingkat Provinsi Kalteng bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu 12 Agustus 2026.
Menurut Arton, materi dan arahan yang disajikan oleh KPK merupakan hal krusial yang wajib menjadi perhatian serius bagi setiap pejabat daerah, baik di lingkungan legislatif (DPRD) maupun eksekutif.
“Dengan demikian kita harapkan ke depan, ada beberapa hal yang perlu penyesuaian yang akan segera dilakukan bedasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan ini suatu hal yang naik sekali untuk mengingatkan semua pihak terutama pihak yang berkepentingan dan berwenang,” ujar Arton kepada awak media.
Saat ditanya mengenai poin spesifik yang disorot oleh lembaga antirasuah tersebut, Arton tidak merincinya secara detail, namun ia menegaskan kembali pentingnya sinkronisasi aturan.
“Ada beberapa hal yang perlu penyesuaian ya dengan peraturan perundang-undangan. Antara lain itu seperti itu, ada beberapa hal yang perlu penyesuaian,” imbuhnya.
Sementara itu, Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah. Hal serupa disampaikannya usai menghadiri kegiatan yang berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur tersebut.
Dalam rakor itu, Agustiar menyerap berbagai poin penting demi memperkuat sistem pengawasan anggaran. Ia menekankan bahwa esensi utama dari tata kelola keuangan adalah memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Banyak hal baru yang kami dapat. Bagaimana mengantisipasi, bagaimana satu rupiah uang rakyat ini tepat sasaran, tepat guna dan tepat manfaat,” ujar Agustiar.
Saat ditanya mengenai poin spesifik yang menjadi sorotan lembaga antirasuah tersebut, Agustiar menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh sektor pemerintahan, dengan fokus utama pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Tentunya semuanya. Bukan hanya salah satu, tapi semuanya. Tentunya APBD lah, tentunya itu utamanya, bahwa APBD ini supaya tepat sasaran, tepat guna, dan tepat manfaat. Itu intinya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan jajarannya bahwa keberhasilan program pemerintah tidak lagi hanya diukur dari penyerapan anggaran secara administratif (output), melainkan kegunaan riil yang dirasakan oleh masyarakat luas (outcome). Menurutnya, keselarasan antara aturan dan pelaksanaan di lapangan adalah kunci utama dalam bernegara.
“Bukan hanya output tapi outcomenya. Yang namanya bernegara inikan ada regulasi, ada implementasinya kan, ada anggarannya. Kan begitu,” kata Agustiar.
(Syauqi)












