Belasan Saksi Sudah Dimintai Keterangan Dalam Kasus Dugaan Penyerobotan Eks Makam di Tualan Hulu

IST/BERITASAMPIT - Pengecekan lahan eks makam oleh penyidik Polda Kalteng di Tualan Hulu.

SAMPIT – Belasan saksi sudah dimintai keterangannya dalam laporan Yanto E Saputra terhadap PT HAL atas dugaan kasus penyerobotan lahan eks makam di wilayah Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Timur.

Itu diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dilayangkan Polda Kalteng kepada pelapor Yanto E Saputra tertanggal 5 Juni 2025.

“SP2HP baru saja saya terima, atas perkembangan kasus yang saya laporkan di Polda Kalteng,” kata Yanto, Sabtu 6 Juni 2025.

Dalam SP2HP itu disebut ada belasan saksi yang sudah diminta keterangannya termasuk pelapor dan sejumlah saksi lainnya Atie Kamis, Leger T Kunum, Ahmad Ramadhan, Uyut, Taat P, Siwen, Lutfi Maula Marga Yuwana, Warsono,Gusti Alfianur, M Gunawan.

Dari nama-nama ini ada yang berasal dari Kedamangan, warga setempat, BPN hingga dari PT HAL atas laporan Yanto dengan LP Nomor: LP/B/204/X/2024/SPKT/POLDA tanggal 22 Oktober 2024 perihal dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP.

Yanto juga mengatakan dalam SP2HP yang diterimanya tersebut penyidik juga berencana akan kembali memanggil sejumlah orang untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Kami terus menunggu semoga ada titik terangnya dan kasus ini naik ke ranah penyidikan dan ada tersangka jauh ditetapkan, karena bukti dan saksi yang ada kami rasa sudah cukup, tinggal penyidik melengkapinya saja,” tandasnya.

Sebelumnya juga Polda (Kalteng) kembali melakukan pengecekan di objek lahan eks makam di Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Timur.

Yanto mengatakan pengecekan tersebut dilakukan pada Kamis 17 April 2025 dengan terlapor PT Hutanindo Agro Lestari (HAL)

Adapun laporan Yanto ini dilakukan sejak akhir 2024 lalu atas dugaan tindak pidana penyerobotan dan perusakan  lahan miliknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 KUHPidana, dan saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh penyidik Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Kalteng

baca juga ...  Dituding Penadah, Oknum Aparat Bantah: Sengketa Mobil Diklaim Tuntas Secara Kekeluargaan

“Kami terus menunggu perkembangan selanjutnya, semoga segera naik ke penyidikan dan ada penetapan tersangka dalam kasus ini,” tegas Yanto.

Yanto berharap ada kepastian atas masalah yang sudah lama dialaminya tersebut, karena sudah banyak kerugian yang dialaminya selama ini.

“Selain pengecekan tadi saksi-saksi juga langsung diminta keterangannya oleh penyidik,” tukasnya.

Seperti diketahui bahwa Yanto melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pengrusakan eks makam orang tuanya.

Upaya ini akan terus dikawal karena selama ini perusahaan dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

Berbagai langkah dan upaya sudah ditempuh, termasuk sidang adat oleh Kedamangan Tualan Hulu hingga dirinya digugat oleh PT HAL secara perdata di Pengadilan Negeri Sampit.(BS-1)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!