Modus Tak Biasa! Pria Asal Kalsel Sembunyikan Sabu dalam Kaos Kaki, Terancam Penjara Seumur Hidup

IST/BERITA SAMPIT - Ar (50) saat diamankan di Polresta Palangka Raya beserta Barang Bukti.

PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial Ar (50), warga Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (Kalsel), harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 10,04 gram. Barang haram itu disembunyikan dalam kaos kaki yang dikenakannya saat ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan penangkapan Ar berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di Jalan Dr. Murjani, Gang Wijaya, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud,” ujar AKP Agung, Rabu, 11 Juni 2025.

Sekitar pukul 19.00 WIB, tim berhasil mengamankan Ar di sebuah barak milik warga. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket yang diduga berisi sabu yang disembunyikan di dalam kaos kaki sebelah kiri yang dikenakan oleh pelaku.

BACA JUGA:  Kepsek SMKN 1 Raren Batuah: Program Digitalisasi Pendidikan dari Gubernur Kalteng Membuat Sekolah Kami Maju

Selain dua paket sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa dua lembar tisu putih sebagai pembungkus dan satu unit ponsel merek Vivo warna biru yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi. Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka.

AKP Agung menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Palangka Raya dalam menindak tegas pelaku peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa.

“Pengungkapan ini adalah wujud nyata dari komitmen kami dalam memberantas narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya, dan ini akan terus kami lakukan secara konsisten dan berkesinambungan,” tegasnya.

BACA JUGA:  Komisi III DPRD Kalteng Desak Disdik Usut Dugaan Pungutan SPMB di SMAN 1 Kahayan Tengah

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

(Syauqi)