Penerapan Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian di Lingkungan ASN

ENN/BERITASAMPIT - Bupati Sukamara Masduki foto bersama saat penandatanganan Nota kesepahaman antara Pemkab Sukamara dan PA Sukamara terkait perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian.

SUKAMARA – Kepala Pengadilan Agama Sukamara, Ahmad Satiri mengatakan bahwa kerjasama antar pihaknya dengan Pemkab Sukamara, Polres Sukamara dan Kejaksaan Negeri Sukamara serta Kantor Kementerian Agama Sukamara merupakan salah satu upaya untuk melindungi hak perempuan dan anak pasca perceraian khususnya pada Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sukamara.

“Secara normatif teman-teman ASN ketika mereka bercerai ada kewajiban hukum untuk memberikan nafkah kepada mantan istri dan anaknya,” kata Ahmad Satiri usai penandatanganan nota kesepahaman antara PA Sukamara dengan Bupati Sukamara, Kajari Sukamara, Kapolres Sukamara dan Kepala Kemenag Sukamara di Aula Kantor Bupati Sukamara, Jumat 13 Juni 2025.

BACA JUGA:  Lapas dan DKPP Sukamara Jalin Perjanjian Kerjasama Pelatihan Kemandirian Warga Binaan

Ahamd Satiri menjelaskan bahwa selama ini ada beberapa kendala rumit dalam pelaksanaan atau penerapan di lapangan terkait dengan nafkah pasca perceraian seperti harus menyampaikan putusan.

“Dengan kesepakatan ini, ketika terjadi perceraian sudah otomatis nanti setelah diputuskan tidak perlu lagi repot-repot mengajukan eksekusi karena secara sistem atau prosedural teman-teman ASN di lingkungan Pemkab Sukamara sudah bisa melakukan putusan tersebut,” jelas Ahmad Satiri.

“Hal ini memudahkan bagaimana perempuan dan anak mempunyai kepastian dan hak mereka tidak diabaikan pasca perceraian,” lanjut Ahmad Satiri.

Ahamd Satiri menjelaskan bahwa kerjasama tersebut saat ini masih terfokus pada ASN di lingkungan Pemkab Sukamara, Kejari Sukamara, Kemenag Sukamara serta anggota Polres Sukamara.

BACA JUGA:  Bupati Sukamara Pimpin Rapat Identifikasi Indikatif Tora

“Namun target kami tidak hanya ASN tapi juga lembaga-lembaga yang memang mempunyai sistem pembayaran kepada pegawai yang mudah dan gampang, kedepannya kami bisa kami ekstensifikasikan kepada perusahaan yang mempunyai karyawan banyak,” terang Ahamd Satiri. (enn)