SUKAMARA – Bupati Sukamara, Masduki membuka secara langsun rapat identifikasi indikatif Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) dan pengembangan potensi penataan akses tahun 2025 yang dilaksanakan di aula Kantor Bupati Sukamara, Selasa 22 Juli 2025.
Masduki menjelaskan bahwa reforma agraria bukan sekadar program pertanahan, tetapi merupakan bagian dari upaya besar untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, dua hal yang menjadi fokus utama yaitu legalisasi aset melalui sertifikasi lahan untuk kepastian hukum atas tanah yang dikelola masyarakat dan penataan akses untuk mendukung pengembangan ekonomi masyarakat, sekaligus mendapatkan akses terhadap sumber daya ekonomi yang mendukung produktivitas dan kesejahteraan mereka.
“Kami menyadari bahwa tantangan kedepan masih cukup kompleks, mulai dari tumpang tindih penguasaan lahan, konflik agraria, hingga keterbatasan akses masyarakat terhadap program pemberdayaan,” jelas Masduki.
Oleh karena itu, melalui forum ini, Masduki berharap akan lahir kesepahaman dan komitmen yang kuat dari seluruh pihak dalam menyelesaikan persoalan tersebut secara tuntas dan berkelanjutan.
“Atas nama pemerintah kabupaten sukamara, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir pada hari ini, sebagai bentuk nyata dari komitmen bersama untuk mendukung pelaksanaan reforma agraria di daerah kita,” ucap Masduki.
“Saya juga mengingatkan kepada camat dan kepala desa, agar aktif melakukan identifikasi potensi lahan, serta membina masyarakat agar siap mengelola aset yang diberikan secara produktif,” tukas Masduki. (enn)












