Oleh: Maman Wiharja (Jurnalis Senior di Kalteng)
Sengketa lahan para ahli waris Raden Ira Bhakti Panglima Kesultanan Kutaringin Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Kalteng, dengan PT. GSDI dan PT. GSYM (anak perusahaan PT. Astra Agro Lestari Tbk ), sudah sekitar 25 tahun sampai sekarang masib tak kunjung selesai.
Padahal di Kabupaten yang berjuluk Bumi Marunting Batu Aji (Bumi Menuju Kejayaan ), ada Pemerintahnya yang dipimpin Bupati dan wakilnya, serta sekitar 30 orang wakil rakyat yang di pilih rakyat Kobar, termasuk aparat TNI dan Polri juga lengkap ada di Kabupaten Kobar.
Namun dari sejumlah warga yang dihimpun penulis, banyak mempertanyakan bahwa kasus sengketa lahan tersebut, nampaknya sejak 3 tahun sampai sekarang cenderung kurang perhatian dari Pemkab Kobar, khususnya Dinas dan Lembaga terkait.
Bahkan, penulis sangat miris, ketika mendengar jejak perjuangan para ahli waris menuntut haknya yang terakhir pada 13 Juli 2022 ke PT. GSDI dan PT. GSYM dengan aksi demo besar-besaran yang dijaga ketat pihak keamanan dari Polres Kobar.
Seperti disampaikan Supriadi salah seorang ahli waris Raden Ira Bhakti, bahwa perjuangan para ahli waris untuk menuntut haknya, karena lahan seluas 874 Hektar di Desa Umpang Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) milik Raden Ira Bakti alias Gusti Zainal sejak 25 tahun yang lalu, telah dicaplok oleh PT. Astra dan dijadikan lahan Perkebunan Kelapa Sawit.
Mirisnya, karena bagi sejumlah keluarga ahli waris yang telah menetap di Jawa, setelah pihak PT. Astra berjanji akan segera menyelesaikan ganti ruginya, tapi dengan syarat semua ahli waris harus memiliki keterangan, kebenaran, yang disyahkan oleh Pengadilan Agama Pangkalan Bun.
“Mendengar janji PT. Astra tersebut, pasca demo damai 13 Juli 2022, semua ahli waris gembiran, yang dari jawa pun berdatangan sekaligus mengurus surat pengesahan ahli waris ke Pengadilan. Setelah semua persyaratan dipatuhi, kami pada 25 Mei 2024 bersama keluarga ahli waris lainnya mendatangi PT. GSDI di Desa Sulung. Ternyata PT. Astra bohong, buktinya saat kami sampai di kantor hanya diterima stafnya bernama Sulaeman, yang mengatakan kedatangan kami akan segera dilaporkan ke Astra pusat di Jakarta,“ ungkap Supariyadi.
“Saya heran, di Republik ini kok proses penyelesaian sengketa lahan berlarut larut. Padahal semua permintan sudah di penuhi, seperti Surat Ahli Waris yang di sah kan Pengadilan Agama pun sudah bahkan lewat Proses Sidang,” tambahnya.
“Surat adat 4 Juli 1945 kan Jelas. Dan janji pihak Astra akan menyelesaikan persoalan tersebut sejak 19 Nopember 1990. Bahkan ada surat atas nama Bupati Kobar 6 Desember 2001 yang ditujukan kepada Dirut PT. Astra Agro Lestari Tbk, tentang penyelesaikan tuntutan para ahli waris. Tapi sampai sekarang tahun 2025 PT. Astra nampaknya masabodoh,” ungkapnya.
Lanjut Supriadi, belum saatnya untuk menggelar protes ke Kantor Astra Internasional di London, kalau masih bisa diselesaikan di Indonesia. Karena Bapak Presiden Prabowo, telah menghimbau kepada Perusahaan Besar Swasta (PBS), yang telah beroprasi di Indonesia, jangan sampai merugikan masyarakat setempat. “Insya Allah, nanti kami akan mengadukan kepada Presiden Prabowo melalui Bapak Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran,” tegas Supriadi.
Terpisah, sesuai Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mengatur tentang sanksi pidana bagi perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perkebunan tanpa izin.
“Kalau PT. Astra Agro Lestari tbk, telah 25 tahun melakukan kegiatan usaha Perkebunan dilahan milik warga ahli waris seluas 874 H, tak izin para ahli waris Itukan, termasuk pelanggaran hokum,“ ungkap Supriadi kepada penulis.(*)












