KUALA KURUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas menggelar Rapat Paripurna Ke-4 masa sidang III Tahun 2025 di ruang rapat paripurna dewan setempat, Senin, 23 Juni 2025.
Rapat tersebut membahas dua agenda utama, yakni penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gunung Mas tahun 2024 serta persetujuan bersama terhadap empat Raperda Tahun 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Gunung Mas, Binartha, didampingi Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong dan dihadiri oleh Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong, wakil bupati, EfrensiaL.PUmbing, jajaran anggota dewan, Forkopimda, serta pejabat perangkat daerah di lingkungan Pemkab Gunung Mas.
Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong menyampaikan bahwa, Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Laporan pertanggungjawaban ini mencerminkan hasil kerja bersama seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat Gunung Mas dalam melaksanakan program pembangunan dan pelayanan publik di tahun 2024,” ucapnya.
Selain itu, rapat juga mengesahkan empat Raperda Tahun 2025 yang telah melalui proses pembahasan intensif bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.
Keempat Raperda tersebut dinyatakan telah memenuhi persyaratan normatif dan substansial, serta diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam menjalankan program-program strategis pemerintah ke depan.
Ketua DPRD Binartha menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara legislatif dan eksekutif yang telah berjalan baik, sehingga seluruh proses pembahasan Raperda dapat diselesaikan dengan lancar.
“Kami berharap dengan disahkannya empat Raperda dan laporan pertanggungjawaban APBD ini, Kabupaten Gunung Mas semakin mampu menjawab tantangan pembangunan yang dinamis dan terus bergerak ke arah yang lebih maju,” tuturnya. (ale)












