SAMPIT – Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang wanita berinisial SN di sebuah barak Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mengungkap fakta mengejutkan. Pelaku yang kini menjadi terdakwa, MA didakwa telah merencanakan aksi keji tersebut secara matang sebelum menghabisi nyawa korban.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim dan ditandatangani Jaksa Penuntut Umum M Karyadie, disebutkan bahwa MA dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu telah merampas nyawa korban. Aksi pembunuhan terjadi pada Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di kamar barak milik korban.
“Kronologi peristiwa bermula dua hari sebelumnya, pada Jumat, 7 Februari 2025. Saat itu, MA dan temannya RKW berangkat dari Perusahaan Minamas Pemantang Estate Divisi III menuju Desa Sebabi menggunakan sepeda motor,” ungkapnya.
Dalam perjalanan, mereka sempat berhenti di sebuah bengkel di Jalan Jenderal Sudirman KM 104. Dari lokasi itu, MA menghubungi SN melalui telepon dan janjian untuk bertemu di barak tempat tinggal korban. Sementara temannya RKW tinggal di bengkel.
Sesampainya di barak, MA masuk ke kamar SN dan menyepakati tarif jasa layanan sebesar Rp250 ribu. Setelah transaksi berlangsung, MA melihat korban memiliki tiga buah handphone. Niat jahat mulai muncul. Meski sempat meninggalkan tempat itu dan kembali ke bengkel.
Terdakwa bersama saksi sempat beristirahat di tempat saksi lainnya L, kemudian saksi RKW mengambil motor di bengkel dan berangkat ke Sampit, sementara terdakwa menginap di tempat L.
Puncak tragedi terjadi pada Minggu 9 Februari 2025. MA saling chatingan dengan korban dari siang hingga sore kemudian janjian untuk bertemu kembali.
Terdakwa yang sudah berniat menghabisi korban, membawa double stick yang diambil dari rumah L. Sekitar pukul 15.30 WIB, MA dan SN kembali berada di dalam kamar. Setelah menyepakati tarif yang sama seperti sebelumnya, MA tidak melakukan hubungan badan, melainkan langsung melancarkan aksinya. Saat SN tengah duduk di atas kasur sambil bermain ponsel, MA menjerat leher korban menggunakan double stick hingga korban tak bernyawa.
Setelah memastikan SN meninggal, pelaku menyelimuti tubuh korban dan mengambil kembali uang yang telah ia berikan sebelumnya serta membawa kabur tiga handphone milik korban. Sekitar pukul 17.30 WIB, MA meninggalkan lokasi dengan sepeda motor tanpa plat nomor dan kembali ke rumah L, lalu melanjutkan perjalanan ke tempat kerja setelah menjemput RKW di bengkel.
Tiga hari pasca kejadian, tepatnya Rabu 12 Februari 2025, MA ditangkap aparat Polsek Telawang. Hasil visum dari RSUD dr. Murjani Sampit yang ditandatangani dr. ERS (Elisabet Rumiris Sirait) membenarkan bahwa korban meninggal akibat kekerasan di bagian leher.
MA kini dihadapkan pada proses hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana. Proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Sampit.
(Nardi)












