PANGKALAN BUN -Sidang lanjutan perkara sengketa lahan seluas 10 Hektar, antara ahli waris H. Brata Ruswanda dengan Pemkab Kobar, terungkap di Pengadilan adalah milik ahli waris H. Brata Ruswanda.
Sidang yang digelar Kamis 26 Juni 2025, dari jam 10.00 WIB sampai sekitar pukul 16.30 WIB, banyak mengundang perhatian warga, khususnya warga ahli waris H. Brata Ruswanda, karena sudah bertahun-tahun tanah seluas 10 Hektar yang terletak di Jl. Padat Karya Kota Pangkalan Bun, telah di klaim oleh Pemkab Kobar adalah milik negara.
“Itu tidak benar tanah milik Pemda Kabupaten Kobar, yang benar secara hukum tanah seluas 10 hektar di Jl. Padat Karya adalah milik para ahli waris Almarhum H. Brata Ruswanda,” tegas, Penasehat Hukum ahli waris H. Brata Ruswanda, Poltak Silitonga usai sidang kepada awak media.
Terungkapnya tanah sengketa tersebut milik ahli waris dari 4 orang saksi yang dihadirkan ke persidangan.
“Ini bukti nyata 4 saksi, diantaranya saksi dari Juru Bicara Kesultanan Kutaringin Gusti Ahmad Noor Selamat, mantan staf Kelurahan Baru yang aktif dari 1981 sampai 2012, serta dua warga yang pernah membeli tanah secara langsung dari Brata Ruswanda, telah berserifikat,” katanya.
Dikatakan Poltak Silitonga, bahwa tanah yang menjadi objek sengketa merupakan bagian dari tanah Kesultanan Kutaringin. Hal ini telah diperkuat dengan kesaksian Gusti Achmad NS yang menyebutkan bahwa tanah tersebut berasal dari Utin Mahimah, kakak dari Pangeran Aria Ningrat (Gusti Abdul Syukur), tokoh yang namanya kini diabadikan sebagai nama jalan di Kelurahan Baru. Tanah itu diwariskan oleh Ratu Mangku kepada Utin Mahimah pada tahun 1912, dan diganti rugi oleh Brata Ruswanda.
“Jadi sekarang kami dari ahli waris tidak bisa dibohongi. Semua dokumen yang kami ajukan adalah asli dan sah secara hukum maupun adat. Bukan seperti yang ditunjukkan oleh Pemkab, yang hanya memperlihatkan foto kopi SK Gubernur yang tidak jelas asal-usulnya,” ucapnya.
Poltak Silitonga juga menyoroti keabsahan SK Gubernur 1974 yang dijadikan dasar klaim oleh Pemkab Kobar. Menurutnya, SK Gubernur tersebut cacat hukum karena hanya menyebut nama ‘Agraria' tanpa merujuk pada instansi resmi dan tidak menyebut subjek hukum secara spesifik.
“Sebagai ahli hukum, saya katakan SK itu tidak kredibel, cacat hukum. Karena tidak bisa dijadikan sebuah keputusan penting hanya berdasar nama perorangan. Ini jelas bermasalah secara administratif maupun yuridis,” bebernya.

Sementara dalam sidang tersebut, pihak ahli waris menyerahkan 25 dokumen bukti tambahan, termasuk 10 sertifikat hak milik, 3 Surat Keterangan Tanah (SKT), serta beberapa dokumen pendukung lainnya.
Poltak Silitonga menerangkan, bahwa lahan itu telah dikapling dan dijual oleh Brata Ruswanda kepada masyarakat sekitar karena kebutuhan ekonomi. Menurutnya, saat ini warga ahli waris telah berani mengungkap kebenaran, atas arahan Presiden Prabowo, bawa seluruh kepala Daerah termasuk Bupati jangan membodohi hukum kepada rakyatnya.
“ Jadi masalah sengketa tanah di jalan Padat Karya, kalau benar tanah itu milik Pemkab, kenapa proses penerbitan sertifikat bisa berjalan tanpa kendala, bahkan BPN turut hadir langsung saat pengukuran, dan semua prosedur dijalankan sesuai aturan,” tanya P.Silitongan.
Ditambahkan, selama bertahun-tahun tidak pernah ada keberatan dari Pemkab Kobar maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Bahkan dari aparat desa saat itu yang merupakan bagian dari tim pengurusan sertifikat.
“Jadi tiba-tiba sekarang diklaim sebagai milik Pemkab? Itu sangat mengada-ada,” ucapnya.
Dikatakan Poltak, bahwa para ahli waris menyayangkan sikap Pemkab yang seharusnya pro ke masyarkat, justru memberi bentuk kesewenang-wenangan egonya terhadap warga masyarakat.
“Kami hadir bukan hanya untuk menggugat, tapi untuk membela hak rakyat dan meluruskan ketidakadilan. Seperti telah dgaungkan oleh Bapak Presiden Prabowo, antara lain jangan sampai hukum dipermainkan oleh mereka yang punya kekuasaan,” tegasnya.
Sidang lanjutan sengketa lahan rencana akan kembali digelar 10 Juli 2025, dengan agenda mendengarkan saksi tambahan.
Terpisah Bupati Kobar Hj. Nurhidayah, melalui Wakil Bupati H. Suyanto, saat dikonfirmasi beritasampit.com, Jumat 27 Juni 2025, mengatakan terkait adanya gugatan baru dari ahli waris, Pemda telah menguasakan kepada kuasa hukum Pemkab Kobar. (man)












