Digerebek! Wisma di Sampit Jadi Markas Transaksi Narkoba, Satu Pelaku Diamankan

IST/BERITA SAMPIT/ Pelaku Beserta Barang Bukti Yang Berhasil di Amankan Satresnarkoba Kotim.

SAMPIT – Satu lagi kasus peredaran narkoba berhasil diungkap di Kota Sampit. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres (Kotim) menggerebek sebuah wisma yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika, tepatnya di Jalan Kenan Sandan, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Selasa 1 Juli 2025.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial RH (45), yang diduga kuat sebagai pengedar barang haram tersebut. Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah atas aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Nanti ya belum kita share untuk sementara ini,” kata Kasatresnarkoba Polres Kotim, Suherman, mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Berita Sampit terungkap pelaku RH diamankan beserta barang bukti berupa enam bungkus plastik klip berisi butiran kristal yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 26,43 gram.

Selain itu juga di temukan satu buah timbangan digital warna hitam, lima lembar tisu berwarna putih, 1 buah kotak rokok merk LA Purple, tas selempang merk Yatehu, satu buah bekas bungkus makanan merek sari gandum dan dua buah ponsel merek Oppo.

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polres Kotim.

Sebagai mana terungkap dalam Laporan Polisi
Nomor : LP/A/51/VII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLREAS KOTIM/POLDA KALTENG.

Atas perbuatannya dalam kasus ini pelaku disangka dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(UTOMO)

baca juga ...  Somasi Kedua Dikirim, Warga Desak Pemkab Bertanggung Jawab atas Proyek Mangkrak Mangkikit
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!