Pemkot Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

IST/BERITASAMPIT – Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota , Andjar Hari Purnomo, foto bersama peserta kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik di Aula Peteng Karuhei II, Kantor Wali Kota .

– Pemerintah Kota terus memperkuat komitmen dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap pemerintah daerah wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana.

Hal tersebut disampaikan Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota , Andjar Hari Purnomo, saat membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik di Aula Peteng Karuhei II, Kantor Wali Kota , Selasa 1 Juli 2025.

Andjar menegaskan bahwa pelaksanaan monev bukan hanya sekadar kegiatan rutin administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk mengukur kinerja layanan informasi publik di setiap perangkat daerah.

“Melalui monev, pemerintah dapat menilai sejauh mana konsistensi, kesiapan, dan komitmen Perangkat Daerah (PD) dalam membangun sistem pelayanan informasi yang responsif, inovatif, dan berbasis digital,” ucapnya.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kota menjadi salah satu badan publik yang akan dinilai oleh Komisi Informasi Provinsi dalam pelaksanaan e-Monev Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsung pada 23 Juli hingga 23 Agustus 2025.

“Penilaian ini menjadi tolok ukur tingkat kepatuhan badan publik di lingkungan Pemkot terhadap penyelenggaraan keterbukaan informasi,” tambahnya.

Selain itu juga, mengimbau seluruh PPID Pelaksana di lingkup Pemerintah Kota untuk berpartisipasi aktif dengan menyediakan dan melengkapi seluruh dokumen pendukung yang diminta sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

“Hasil penilaian monev ini nantinya juga menjadi salah satu bentuk komitmen Pemkot agar setiap badan publik benar-benar mengimplementasikan keterbukaan informasi publik secara maksimal,”lanjutnya.

Dengan demikian, hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan, dapat terpenuhi secara utuh.

baca juga ...  Bapenda Kalteng Hadirkan Inovasi Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan

“Selain itu, berharap Pemerintah Kota dapat mempertahankan prestasi sebelumnya sebagai Badan Publik Informatif se- melalui penyediaan layanan informasi publik yang responsif, aktif, dan selalu diperbarui secara berkala,” ungkapnya. (yud)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!