
KUALA PEMBUANG – Komitmen Pemerintah Kabupaten Seruyan dalam menciptakan pembangunan yang tertib dan aman terus diperkuat. Kali ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seruyan turut ambil bagian dalam sosialisasi Surat Edaran (SE) Bupati Seruyan Nomor 1015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Kepesertaan Program Jasa Konstruksi.
Bertempat di Aula Bupati Seruyan, Satpol PP yang diwakili oleh Plt. Sekretaris, Mulyadi, menghadiri kegiatan sosialisasi tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi kebijakan daerah dalam sektor jasa konstruksi.
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyatukan persepsi dan meningkatkan kesadaran seluruh pihak, baik instansi pemerintah maupun pelaku usaha konstruksi, terhadap pentingnya kepesertaan dalam program perlindungan jasa konstruksi. Hal ini berkaitan langsung dengan keselamatan kerja dan keberlangsungan proyek-proyek strategis di daerah.
“Setiap pelaku usaha wajib ikut program perlindungan jasa konstruksi. Ini penting untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai standar keamanan dan hukum yang berlaku,” demikian salah satu poin yang ditegaskan dalam sosialisasi tersebut.
Kehadiran Satpol PP dalam forum ini tidak hanya bersifat simbolis, tetapi juga menjadi bentuk kesiapan untuk turut mengawal penegakan regulasi daerah di lapangan. Dengan sinergi antarlembaga, diharapkan pelaksanaan proyek konstruksi di Seruyan semakin profesional, tertib, dan bebas dari potensi risiko hukum.
(ASY)