Polres Musnahkan 4,5 Kilogram Sabu-149 Butir Ekstasi

IST/BERITASAMPIT : Kapolres AKBP Joko Handono dan Wakil Bupati Abdul Hamid beserta Forkompinda memusnahkan barang bukti narkotika hasil operasi antik telabang 2025.

– Kepolisian Resor (Polres) , , berhasil mengungkap empat kasus peredaran gelap narkotika dalam Operasi Antik Telabang 2025. Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2.416,92 gram dan 153 butir pil ekstasi, serta menangkap enam orang tersangka.

“Total barang bukti yang akan kami musnahkan hari ini mencapai 4.532,36 gram sabu dan 149 butir pil ekstasi,” ujar Kapolres AKBP Joko Handono saat konferensi pers di Mapolres . Kamis, 17 Juli 2025.

Empat kasus tersebut berasal dari empat laporan polisi yang masuk selama bulan Juni 2025. Adapun enam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FN, SH, AA, YH, WM, dan AD.

Kapolres menjelaskan bahwa para tersangka membawa narkotika dari Pontianak, Kalimantan Barat, dan melintasi jalur darat menuju . Barang tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Pangkalan Bun dan Sampit.

“Para tersangka berperan sebagai kurir dan perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi,” jelasnya.

Penangkapan dilakukan di beberapa titik sepanjang Jalan Trans Kalimantan di wilayah Kecamatan Bulik, Kabupaten . Lokasi yang dimaksud berada di KM 18, KM 19, dan KM 30.

Selain sabu dan pil ekstasi, polisi juga menyita sembilan bungkus plastik berisi sabu, lima unit telepon genggam, satu kendaraan roda empat, dan sejumlah uang tunai.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 ini, Satresnarkoba Polres telah menangani 14 kasus narkotika dengan total 23 tersangka.

baca juga ...  Teror Senjata Tajam di Desa Kawan Batu, Enam Warga Dilaporkan ke Polisi

Adapun barang bukti yang disita selama periode tersebut mencakup 5.373,27 gram sabu dan 183 butir ekstasi.

“Polres berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi muda dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” tegasnya. (andre)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!