Sidang Keenam Dugaan Pemalsuan Dokumen, Ahli Pidana Tegaskan Kasus Kades Ramang Masuk Ranah Perdata

DENNY/BERITASAMPIT - Suasana sidang dugaan pemalsuan dokumen oleh Kepala Ramang, Rabu 16 Juli 2025.

– Sidang keenam perkara dugaan pemalsuan dokumen oleh Kepala Ramang, Ramba, menghadirkan dinamika yang mencolok, Rabu 16 Juli 2025. Agenda pemeriksaan keterangan ahli pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak terdakwa memunculkan perdebatan substansi perkara yang dinilai tidak masuk wilayah pidana, melainkan keperdataan dan administrasi.

Ahli pidana dari pihak terdakwa, Bernadus Letlora, dalam keterangannya, Kamis 17 Juli 2025, menyatakan bahwa perkara ini seharusnya tidak dijerat menggunakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Menurutnya, kasus ini secara konstruksi tidak memenuhi unsur pidana karena menyangkut administrasi penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh perangkat kepada warga.

“Dalam pidana, pembuktian harus lebih terang dari cahaya, dengan istilah In criminalibus probationes debent esse luce clariores. Kalau ada kabut, keraguan, maka itu bukan ranah pidana. Ini administratif,” tegas Bernadus saat memberi keterangan sebagai ahli di PN .

Pernyataan ini sejalan dengan keterangan penasihat terdakwa, Haruman Supono, yang menyebut bahwa secara fakta, SKT yang dipermasalahkan sudah dicabut, sehingga secara administratif sudah gugur.

“Kalau administrasinya sudah tidak berlaku, lalu di mana letak pidananya?” ujarnya kepada awak media.

Menurut Haruman, perkara ini bermula dari sengketa lahan antara PT Agrindo Green Lestari dan masyarakat, di mana Kepala Ramang menerbitkan SKT atas permintaan warga. Ia menegaskan bahwa tindakan kepala merupakan bagian dari pelayanan publik, bukan tindakan .

“Kalau SKT ini dianggap palsu, lalu perusahaan membayar ganti rugi ke pihak lain itu dasarnya apa? Bukti tanda terima saja yang ditunjukkan di persidangan. Tidak ada dasar pembayaran,” tambahnya.

Ia juga menilai bahwa JPU tidak cukup kuat dalam membuktikan keterlibatan langsung terdakwa dalam pemalsuan.

baca juga ...  Pencuri Kayu di Bagendang Pasrah Dihukum 7 Hari, Tak Lama Lagi Bakal Dieksekusi ke Lapas Sampit

“Kalau pun mau dipaksakan pidana, pasalnya keliru. Seharusnya 266 junto 55, bukan 263 tunggal,” jelas Haruman.

Persidangan yang berlangsung hingga pukul 19.00 WIB itu juga diwarnai perdebatan tajam antara pihak JPU dan penasihat . Ahli pidana dari JPU, Dr. Rikki, SH, MH, memberikan pandangan berbeda, namun pengacara terdakwa menilai pendapat tersebut terlalu memaksakan unsur pidana.

“Ultimum remedium harus dijadikan pegangan. Pidana itu upaya terakhir, bukan alat balas dendam ,” ujar Bernadus.

Dalam proses persidangan juga dihadirkan dua saksi meringankan dari pihak terdakwa yang menyatakan bahwa pembuatan SKT dilakukan berdasarkan permintaan warga dan melibatkan perangkat , bukan keputusan tunggal kepala .

Haruman juga mengungkapkan kekecewaannya karena penasihat terdakwa sebelumnya tidak mendampingi secara optimal saat tahap penyidikan.

“Kami baru masuk di tahap persidangan, tapi kami berjuang penuh karena yakin kebenaran akan terlihat,” katanya.

Ia menilai ada indikasi kriminalisasi terhadap Kepala Ramang karena jabatan yang diemban, meski hingga kini status terdakwa belum inkrah. “Kepala tidak otomatis diberhentikan sebelum ada putusan berkekuatan tetap,” tambahnya.

Dalam waktu dekat, agenda sidang akan memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh JPU pada Senin depan. Haruman berharap jaksa memiliki keberanian untuk bersikap objektif sesuai fakta persidangan.

“Kami percaya, jika jaksa tetap memaksakan pidana, maka majelis hakim akan memutus lepas atau bebas. Karena itu, asas in dubio pro reo harus dikedepankan jika ada keraguan, maka terdakwa wajib diuntungkan,” ujarnya.

Haruman juga menyebut bahwa perkara ini menjadi momentum penting bagi penegakan di . Ia berharap PN tidak jatuh dalam kesewenang-wenangan dan mampu menciptakan sejarah peradilan yang berkeadilan.

baca juga ...  Dua Desa di Kotim Diselidiki atas Dugaan Penyimpangan Anggaran

“Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang tak bersalah. Ini bukan soal jabatan, tapi soal hak atas keadilan bagi setiap warga negara,” pungkasnya. (ds)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!